DPRD Kabupaten Trenggalek berikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2023 menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (28/11/2022).
Atas persetujuan tersebut, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengaku bersyukur sehingga dengan proses yang berjalan relatif tepat waktu diharapkan tidak ada keterlambatan khususnya dalam hal pelaksanaannya.
Mas Bupati Ipin juga berpesan kepada jajaran eksekutif untuk bekerja sebaik-baiknya. Terlebih di tahun 2023 dan 2024 di mana memasuki tahun politik, APBD yang yang telah disetujui bersama agar benar-benar dikawal dengan baik.
“Ingat dalam pembahasan bahwa anggaran tahun 2023 kita mengarahkan kepada fokus pemulihan bencana, kemudian kedua bagaimana mempercepat proses akselerasi ekonomi di masyarakat,” tekan Mas Ipin.
“Maka belanja jangan lagi ngendon di tengah-tengah sampai akhir, tolong eksekusi kalau bisa lelang mulai Februari sudah harus lelang, saya tidak mau lagi ada pekerjaan melalui konvoi masa anggaran, mending gagal tender berkali-kali tapi kita dapat penyedia yang qualified,” tegasnya.
“Dari pada kalau mepet waktu, seadanya kita nggak evaluasi akhirnya ternyata ketika dikerjakan mereka nggak punya modal, nggak punya apa, kita nyusun anggaran susahnya setengah mati jangan sampai tinggal nyerap saja tidak terserap,” sambung Mas Ipin.
Apalagi, menurut Mas Ipin, ada tanggung jawab yang tidak mudah karena pada tahun 2024 Indonesia dituntut untuk bisa mewujudkan nol kemiskinan ekstrim. Untuk itu Mas Ipin meminta agar penyerapan anggaran benar-benar maksimal sehingga ekonomi berputar. (Prokopim Trenggalek)