DPRD Kabupaten Trenggalek setujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Persetujuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Jumat (26/11/2021).
Setelah melalui berbagai pembahasan, disepakati komposisi APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2022 antara lain pendapatan sebesar Rp. 1.852.588.446.848. Sedangkan belanja Rp. 2.093.093.228.599, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 260.504.781.751. Sementara pembiayaan daerah sebesar Rp. 240.504.781751.
Selain persetujuan terhadap APBD tahun 2022, DPRD Trenggalek juga menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Atas persetujuan tersebut, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan terima kasih. Dengan disetujuinya perubahan Propemperda 2021 dan Propemperda 2022, diharapkan Bupati Nur Arifin pembentukan Perda dapat lebih terarah dan terkoordinasi.
“Mulai dari proses perencanaan hingga perundangan dan penyebarluasannya,” tutur Bupati Nur Arifin.
Sedangkan atas persetujuan terhadap APBD tahun 2022, selanjutnya Bupati Trenggalek akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.
“Fokus APBD 2022 untuk pemulihan dan termasuk propemperda kita membahas peraturan daerah yang suportif terhadap itu, mulai dari Perda terkait kemudahan investasi kemudian bagaimana insentif pajak,” jelas Bupati Nur Arifin. (Endah/Dokpim)