Bupati Trenggalek, Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc, pada upacara peringatan HUT ke-73 PGRI dan Hari Guru Nasioanal tahun 2018 dan HUT PGRI ke-73, berpesan kepada PGRI sebagai organisasi profesi untuk ikut mendorong profesionalitas guru sebagai tenaga pendidik. Menurut Bupati Emil Dardak, guru harus mampu menjadi penggerak perubahan di era revolusi industri 4.0.
"Peran guru harus ada perubahan, tidak hanya menjadi pemberi pengetahuan melainkan juga harus bisa menjadi mentor, fasilitator, motivator, inspirator, pegembang imajinasi, kreativitas, nilai-nilai karakter, serta teamwork dan empati sosial. Pasalnya nilai-nilai tersebut yang tidak dapat diajarkan oleh mesin," ungkap Bupati Emil.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Trenggalek juga tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh guru, pendidik dan tenaga kependidikan, baik yang PNS maupun yang non PNS atas dedikasi dan loyalitas yang tanpa kenal lelah mengabdikan dirinya untuk kemajuan bangsa.
Upacara Peringatan HUT ke-73 PGRI sekaligus Hari Guru Nasional tahun 2018 digelar di Alon-Alon Trenggalek, Kamis (29/11/2018). Di usia yang ke-73 ini, Pemerintah menekankan bahwa guru dituntut untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas dalam segala hal guna menyambut era revolusi industri 4.0.
Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Drs. Munib, MM, menuturkan bahwa banyak tantangan yang akan dihadapi bangsa ini di era revolusi industri 4.0, khususnya bagi tenaga pendidik dalam hal meningkatkan kualitas dalam segala hal sehingga lebih berdaya saing.
"Sesuai dengan tema peringatan HUT PGRI dan Hari Guru ini, Guru Sebagai Penggerak Revolusi Industri 4.0, tantangan guru semakin berat," ungkap Munib.
Tantangan tersebut, menurut Munib, utamanya dalam hal mewujudkan profesionalisme. "Wajib bagi saya untuk mendorong semua anggota PGRI, para guru untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki," ucapnya.
"Saya berharap sesuai dengan realita, dari sisi apapun guru harus mau berubah, karena tantangan menghadapi revolusi industri 4.0 cukup kompleks. Guru harus tau dan mengerti tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik," imbuh Munib.
Ada kado dari Pemerintah bagi para guru di tahun 2018 ini. Yaitu diterbitkannya PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis TPP, diantaranya guru yang berhalangan sakit satu hingga 14 hari masih bisa mendapatkan TPP dengan syarat yang bersangkutan mengurus cuti sesuai aturan yang berlaku. PP tersebut juga berlaku bagi guru yang menunaikan ibadah haji. (Humas)