Pemkab dan DPRD Trenggalek lakukan penyesuaian 2 Peraturan daerah sekaligus. setelah 11 tahun berjalan. 2 perda yang berkaitan dengan pungutan pajak tersebut disesuaikan dengan kondisi yang ada dengan harapan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah namun juga tidak memberatkan bagi masyarakat.
2 Perda yang dirubah diantaranya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Perda BPHTP sendiri sudah diberlakukan 11 tahun sedangkan Perda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah diberlakukan selama 9 tahun. Keduanya dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada dan DPRD telah menyetujui perubahan ini dalam sidang paripurna yang digelar, Senin (1/11/2021).
Wabup Syah Muhamad Natanegara dalam kesempatan itu membenarkan bawasanya telah ada pembahasan persetujuan perubahan 2 perda dalam paripurna DPRD. "Tadi ada 2 agenda terkait pengesahan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan; dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor", ungkapnya usai mengikuti giat tersebut.
Diharapkan olehnya, dengan perubahan yang sudah 11 tahun itu bisa menjadi salah satu jawaban untuk keuangan Trenggalek. "Tadi ada beberapa perubahan, termasuk pola-pola perubahan termasuk perhitungannya. Yang pasti menguntungkan pemerintah dan tidak memberatkan masyarakat," imbuhnya.
"Ada beberapa penyesuaian penyesuaian yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," tutup Wakil Bupati Trenggalek itu.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi membenarkan hal ini. Pria yang memimpin jalannya sidang Paripurna itu menambahkan, "ihwalnya penyesuaian ini dilakukan 3 tahun sekali, sedangkan Trengalek melakukan penyesuaian lebih dari 10 tahun," lanjutnya menambahkan.
Pada intinya, lanjut Doding pada kesempatan itu, "penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah namun tidak begitu memberatkan masyarakat. Contohnya kalau dulu nilai Rp 60 juta gratis, sekarang ini Nilai Rp. 70 juta baru gratis", terangnya sedikit memberikan contoh.
Sedangkan Juru Bicara Pansus 1 DPRD, Tri Santoso, menyampaikan pajak BPHTB berpotensi pada peningkatan pendapatan asli daerah. Selain itu penerimaan pajak ini juga menjamin legitimasi pengakuan hak atas tanah dan bangunan. Selin itu juga memberikan efek validasi terhadap nilai jual beli tanah, serta nilai apraisal tanah secara mutakhir. (Endah/ Dokpim)