Tanggapi klaim 13 pulau di perairan Kecamatan Watulimo yang masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung, Pemkab Trenggalek menggelar Fokus Group Discussion (FGD), di Hotel Pondok Prigi, Kamis (12/9/2024).
Mendatangkan Tim dari Kementrian Dalam Negeri, akademisi, tokoh masyarakat dan nelayan setempat, Pemkab Trenggalek mencoboba menggali bersama mengenai informasi, administrasi, serta data dari ke tiga belas pulau mulai dari Pulau Anak Tamengan; Pulau Anakan; Pulau Boyolangu; Pulau Jewuwur; Pulau Karangpegat; Pulau Solimo; Pulau Solimo Kulon; Pulau Solimo Lor; Pulau Solimo Tengah; Pulau Solimo Wetan; Pulau Sruwi; Pulau Sruwicil; dan Pulau Tamengan.
Setelah terbit Kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau, 13 pulau tersebut dimasukkan ke Kabupaten Tulungagung. Menyambut pemutakhiran dari Kemendagri ini, Kabupaten Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut kedalam Perda nomor 4 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.
Sedangkan berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut, masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.
Dalam duplikasi pulau ini Kabupaten Tulungagung berpegangan pada Kepmendagri, sedangkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek merujuk pada RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek.
Dalam FGD yang digelar itu Bupati Trenggalek, Mochamad Nu Arifin menyampaikan bawasannya selama ini masyarakatnya menganggap bawasannya pulau-pulau yang diklaim ini sebagai pintu masuk atau pagar mereka. Yang selama ini dianggap sudah aman dan nyaman kemudian nanti kedatangan orang yang mengklaim ini wilayah mereka, maka akan menjadikan rasa tidak aman dan nyaman bagi para nelayannya.
"Selama ini kita tahunya di provinspun menggambarkan itu sebagai wilayah kami. Tidak pernah ada ceritanya kami merebut dari wilayah lain juga," ucap Bupati Trenggalek dalam FGD tersebut.
Kepala daerah muda itu berharap Kementrian Dalam Negeri mempertimbangkan ulang terkait status kewilayahan 13 pulau diatas karena dianggap serasa punya rumahnya tapi tidak ada pintunya. Kemudian bila dilihat dari geografis pulau-pulau ini berada tepat di Selatan Trenggalek, bukannya Selatan Barat Daya atau arah yang lainnya.
Diharapkan berdasar dari informasi, data yang disampaikan maupun yang dihimpun dalam FGD tersebut menjadi bahan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengembalikan status ke-13 pulau tersebut masuk dalam kewilayahan Kabupaten Trenggalek yang sesuai RTRW Provinsi Jawa Timur.
Tengku Syahdana, Analis Kebijakan Ahli Madya, Derektorat Administrasi 2, Kementrian Dalam Negeri usai FGD ini menyampaikan "kita menghindari kata sengketa, artinya kita melihat posisi pulau tersebut bagaimana. Melihat dari awal history, yuridisnya, semua dokumen-dokumen yang ada seperti apa. Ini yang menjadi acuan bagi kita," tuturnya.
Jadi di sini kami mendorong posisi gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat. Sebagai pembina kewilayahan, kabupaten/kota di wilayahnya tentunya perlunya menterjemahkan semua dokumen, apapun yang terjadi di 13 pulau tersebut.
Hasilnya akan dikomunikasikan dengan tim-tim di pusat, di bawah Kementerian Dalam Negeri untuk melihat seluruh aspek yang dikomunikasikan dari Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Posisi pulau tersebut seperti apa, bagaimana administrasinya, diwilayah mana dan sebagainya.
Jadi kita menunggu bagaimana nanti posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendudukkan pulau-pulau yang kita lihat tadi, dimana ada klaim, ada dokumen dan ada data yang seharusnya ada dimana dan bagaimana, itu yang akan kita tunggu ada berita acara antara kita dan temen-temen gubernur, atau perwakilan pemerintah pusat atau provinsi untuk menentukan cakupan dari posisi pulau tersebut.
Untuk menentukan kepemilikan atau posisi suatu wilayah atau pulau itu ada dimana, pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri ini menjelaskan "ada beberapa mekanisme. Dilihat dari dokumen, dukungan yuridis dan sebagainya. Kita lihat dokumen yang ada, kemudian nanti bagaimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan pembinaan kewilayahan.
Dan rekomendasi gubernur sendiri mendudukkan posisi cakupan kewilayahan. Dan kalau gubernur belum bisa mendudukkan cakupan kewilayahan tersebut maka bisa dilimpahkan kepada tim pusat untuk kembali melihat seluruh aspek tekhnis, pengukuran dan sebagainya. Untuk kemudian diputuskan secara bersama-sama, secara kuorum posisi pulau tersebut ada dimana cakupannya.
Saat ini di beberapa berita acara ada beberapa alternatif atau beberapa hal yang masih belum duduk posisinya. Kita lempar ke gubernur untuk segera. Mudah-mudahan bulan ini sudah ada rekomendasinya. Bila sudah ada rekomendasi maka tim pusat tinggal membuat sebuah berita acara untuk menetapkan.
Dalam FGD yang di gelar di Hotel Pondok Prigi warga masyarakat Watilimo menyebutkan bawasannya 13 pulau itu sebagai bukti milik Trenggalek disebut dalam setiap upacara adat Labuh Laut Larung Sembonyo yang dilakukan secara turun temurun. Kemudian juga masuk salam draf RTRW Trenggalek dan Provinsi sebagai wilayah Kabupaten Trenggalek, pejabat Kemendagri ini mengatakan "semua itu akan menjadi masukan untuk kita lakukan peninjauan dan verivikasi serta validasi. Karena kita khawatir semua pihak bisa mengklaim dengan menggunakan informasi-informasi yang belum kita verivikasi atau validasi. Perlu kita verivikasi dan validasi seluruh dokumen dan data itu kita putuskan melalu tim teknis pusat.
Terkait dengan NIK dari 13 pulau ini, pejabat Kementrian ini menambahkan posisi-posisi itu pernah mengalami perubahan-perubahan. Terkait cakupan-cakupan posisi pulau dimungkinkan disesuaikan. (Prokopim TGX)