Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Trenggalek deklarasi netralitas dalam Pilkada. Deklarasi netralitas ASN ini dipimpin langsung Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jumat (13/9/2024).
Ikut ambil bagian dalam deklarasi netralitas ASN ini, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan "terima kasih saya meminta ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.
Jadi teman-teman harus memastikan, bahwa pilkada kali ini harus pilkada yang aman. Demokratis bagi masyarakat dan seluruh ASN kita harapkan bisa menyelesaikan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bernegara. Kemudian tanpa harus mengotori demokrasi.
Ditanya netralitas sebagai petahana yang maju dalam pilkada, Bupati Trenggalek itu mengatakan "kan saya juga ikut berikrar. Dan tidak ada intervensi dari saya juga. Tadi saya katakan banyune wis bening nggak usah melok-melok. Malah nambahi butek," tegas bupati muda itu.
Diartikan dalam Bahasa Indonesia perkataan Mas Ipin itu artinya airnya sudah jernih, tidak usah ikut-ikut, malah menjadi keruh. Pernyataan ini mengisyaratkan agar jajarannya tidak usah ikut cawe cawe dalam perkara pilkada. Mereka diharapkan fokus untuk mengemban dan melaksanakan tugas negara yaitu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Sekda Trenggalek dalam deklarasi netralitas ASN dalam Pilkada Serentak menambahkan bawasannya sudah seharusnya sesuai amanah undang-undang seluruh ASN besifat netral dan tidak memihak dalam pelaksanan Pilkada. "Sesuai Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata Edy Soepriyanto.
Apalagi pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Ada empat poin netralitas yang kami ikrarkan secara bersama sama di Pendopo Manggala Praja Nugraha. Pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada.
Kemudian menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi kepada ASN dan masyarakat serta tidak memihak pada satu calon tertentu. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong serta menolal politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Diharapkan oleh sekda itu dengan adanya deklarasi netralitas ASN ini nantinya tidak ada upaya atau praktik praktik ASN tidak netral yang dapat menciderai jalannya pesta demokrasi. (Prokopim TGX)