Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Joko Irianto, M.Si., meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) untuk fokus terhadap tupoksi pekerjaan yaitu penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu disampaikan Sekda Joko saat mengambil apel pagi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, Rabu (6/11/2019).
"Banyak masyarakat yang belum dan kurang tahu dengan Peraturan Daerah yang ada. Disinilah peran Satpol PP diperlukan," tutur Sekda Joko Irianto.
Menurut Sekda, sebagai Polisinya Pemerintah, Satpol PP juga harus tegas dan berani. "Saat ini banyak masyarakat membangun bangunan mepet dengan jalan, padahal itu area sepadan jalan, bila ini dibiarkan maka ketika ada pelebaran jalan maupun pengembangan wilayah, kita kesulitan melakukan penertiban, karena sudah berdiri bangunan permanen," ungkapnya.
Sekda Joko juga menyinggung banyaknya para pendatang yang mendirikan bangunan liar di tempat wisata di Trenggalek, khususnya di Watulimo. "Jangan dilakukan pembiaran, ingatkan dan bila perlu lakukan penertiban sesuai dengan perda yang ada," tegas Sekda.
Hal itu ditegaskan agar perilaku masyarakat tidak menghambat pembangunan, termasuk dengan beberapa rencana strategis Nasional. Melakukan sosialisasi dan penegakan terhadap Perda yang ada, memang menjadi tugas dan tupoksi dari Satpol PP sebagai OPD penegak Perda.
Juga perlunya penempatan personil Satpol PP di wilayah Watulimo yang sempat diwacanakan namun sampai sekarang belum terlaksana. "Keberadaan Satpol PP di Watulimo memang sangat dibutuhkan untuk mendukung rencana pengembangan Strategis Nasional," jelas Sekda.
Tidak lupa, Sekda Trenggalek itu juga mengingatkan tentang disiplin pegawai. Sebagai penegak Perda, anggota Satpol PP juga harus bisa menegakkan disiplin pribadi sebagai bentuk integritas sebagai Aparatur Pemerintah. (Humas)