Setelah melalui pembahasan panjang, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2021 akhirnya di setujui DPRD Trenggalek menjadi peraturan daerah.
Persetujuan APBD tahun 2021 tersebut, dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Trenggalek, Senin malam (30/11/2020).
DPRD menyetujui bawasannya pendapatan Kabupaten Trenggalek tahun 2021 sebesar Rp 1.855.490.204.807. Sedangkan belanja daerah pada angka Rp. 1.951.644.024.807. Dari angka tersebut terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 96.153.820.000.
Sedangkan untuk sektor pembiayaan terdapat penerimaan sebesar Rp. 101.653.820.000, dengan pengeluaran sebesar Rp. 5.500.000.000. Dari pembiayaan ini diketahui pembiayaan netto Pemkab Trenggalek tahun 2021 sebesar Rp. 1.951.644.024.807.
Selain persetujuan APBD 2021, ada beberapa agenda penting lain yang dibahas dalam sidang peripurna tersebut, diantarannya persetujuan tentang prompemperda tahun 2021 dan persetujuan atas Peratutan daerah nomor 17 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Menurut Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Drs. Benny Sampirwanyo M.Si., beberapa Ranperda ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dan DPRD dalam hal menyusun regulasi guna melindungi dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut menjadi Perda tentunya, lanjut Pjs. Bupati ini, "saya berharap peraturan daerah ini bisa menjadikan Kabupaten Trenggalek lebih baik lagi kedepannya," tandasnya.
Paripurna kali ini merupakan paripurna terakhir bagi Penjabat Sementara Bupati Trenggalek, pasalnya tinggal 4 hari lagi salah satu Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Jatim ini mengabdikan diri di Trenggalek.
Meskipun singkat, Kadis Kominfo Pemprov Jatim ini telah banyak berkontribusi kepada Pemkab Trenggalek. Diantaranya menyelesikan beberapa peraturan daerah bersama DPRD termasuk diantaranya APBD tahun 2021 tersebut. (Dokpim)