Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Benny Sampirwanto sambut baik pelayanan jemput bola pelayanan perijinan Pemprov Jatim untuk para nelayan dan perijinan genset di Trenggalek.
Selama 3 hari berturut-turut (9-11 November), Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (PMPTSP) menggelar road show pelayanan perijinan di Trenggalek.Teluk Prigi (Kecamatan Watulimo) dipilih menjadi tempat untuk memberikan pelayanan jemput bola tersebut.
Ditargetkan oleh DMPTSP Provinsi Jatim, sebanyak 300 ijin yang bisa diberikan untuk para nelayan maupun ijin genset.
Menurut penjabat sementara bupati, pemimihan pemberian ijin untuk para nelayan sebagai suatu langkah yang tepat, pasalnya potensi perikanan tangkap di Teluk Prigi cukup besar.
"Benar seperti yang disampaikan oleh Bapak Aris dengan memiliki ijin tangkap ikan nelayan akan menjadi tenang.Dengan tenang maka rejeki bisa datang dan hasil tangkapan bisa semakin besar lagi," ujar pria berkumis tipis ini.
Penjabat sementara bupati menghimbau jajarannya untuk menyebar luaskan informasi ini, sehingga semakin banyak nelayan yang tahu layanan jemput bola ini."Mohon disebar luaskan, ada pelayanan jemput bola selama 3 hari kedepan.Mumpung ada kesempatan manfaatkan dengan sebaik baiknya," pesan mantan Kepala Bakorwil Madiun ini.
Aris Mukiyono, Kepala DPMPTSP Provinsi Jatim menjelaskan bawasannya road show layanan perijinan di Kabupaten Trenggalek ini merupakan upaya untuk menyukseskan program Gubernur Jatim, Jatim Berdaya.
Dengan kemudahan perijinan maka diharapkan masyarakat bisa lebih berdaya dan perekonomian bisa semakin menggelian meski ditengah pandemi sekalipun.
Menurut Aris, "SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) ini ibaratnya adalah SIM dan STNK bagi para nelayan untuk menangkap ikan," jelasnya.
Dengan mengantongi ijin, lanjut Kepala DMPTSP Jatim ini, "maka nelayan bisa tenang dan ikan bisa datang dengan sendirinya," imbuhnya.
Salah satu pejabat tinggi pratama ini akan memberikan pelayanan selama 3 hari sejak Senin ini. Bila persyaratan lengkap perijinan biaa langsung cetak dan ditandatangani. (Dokpim)