Satu lagi proyek strategis nasional yang akan di bangun di Trenggalek, yaitu Bendungan Bagong. Sudah ada pemenang lelang pekerjaan dan kontrak kerja dilakukan pada Desember tahun lalu. Namun, mega proyek yang menelan anggaran senilai 1,6 triliun rupiah tersebut progresnya masih minim karena terkendala proses pembebasan lahan.
PPK Bendungan III, Bambang Wisarnanda, dalam rapat sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Kejaksaan Negeri Trenggalek, Tim TP4D, Perum Perhutani, BPN dan beberapa pihak terkait lainnya, Rabu (27/11/2019), menuturkan bahwa progres pembangunan Bendungan Bagong masih kurang dari satu persen.
"Bendungan Bagong masih dalam proses pembebasan lahan, pada proses ini sebenarnya masyarakat sudah setuju, namun prosesnya masih menunggu nilai appraisal penilaian terhadap harga tanah yang akan kita bayarkan," ujar Bambang.
Dengan mensinergikan semua kendala, salah satu pejabat di Balai Besar Brantas itu berharap ada percepatan yang bisa dilakukan terhadap proyek strategis nasional tersebut.
Merujuk pengalaman Bendungan Nglinggis yang hingga sekarang juga masih berjalan pembangunannya, Pihak BBWS berharap ada Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk bisa melaksanakan beberapa pekerjaan fisik (akses jalan, direksi keet, pergudangan, dan yang lainnya) dengan menyewa sebagian lahan masyarakat sambil menunggu appraisal dan proses pembebasan lahan masyarakat, sehingga koridor hukum tidak ditinggalkan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rapat yang dilakukannya bersama dengan beberapa pihak terkait kendala yang dialami dalam dua proyek strategis nasional agar ada proses percepatan. Selain itu juga supaya pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut tidak menabrak aturan yang ada.
"Untuk Bendungan Bagong sendiri masih tahap proses inventarisasi lahan masyarakat terdampak, tanah aset Desa dan pemakaman, untuk proses ganti untung," ujar Kajari Lulus.
Kajari Lulus membenarkan bahwa progres Bendungan Bagong sampai saat ini masih minim karena terkendala proses pekerjaan awal. Untuk itu Kajari menyarankan untuk ganti untung lahan yang dipakai guna jalan akses keluar masuk kendaraan dan peralatan, pergudangan hingga direksi keet bisa prioritaskan. Sedangkan untuk pembebasan lahan yang lain bisa dilakukan secara bertahap seperti Bendungan Nglinggis Tugu.
"Sewa lahan bisa dilakukan seperti awal pembangunan Bendungan Tugu (Nglinggis), namun harus tetap melalui proses appraisal, artinya dibayar sesuai dengan hasil lahan yang disewa itu berapa," lanjut Kajari.
Kepala Korp Adiyaksa Trenggalek itu juga menyakini bila proses dilakukan sesuai tahapan, tidak akan menyalahi aturan yang ada. "Kalau tidak nyewa memang mau pakai dimana karena harus segera ada kantornya dan pendukung lainnya untuk percepatan pembangunan Bendungan ini," terangnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Agung Sudjatmiko, mengatakan bahwa perlu ada momentum pembahasan bersama agar ditemukan solusi untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi.
"Kita butuh percepatan untuk mendukung program Pemerintah Pusat. Pada pembangunan Bendungan Bagong maupun Bendungan Tugu, saat ini memang ada beberapa tahapan yang perlu segera dilakukan percepatan," ungkap Agung.
"Pasalnya Bendungan Bagong sendiri progresnya masih minim dan kendala yang utama terkait dengan lahan. Berdasar hasil diskusi bersama, yang dilakukan bersama Kajari dan Tim TP4D Kejaksaan Negeri Trenggalek, ada beberapa hal yang harus segera tindak lanjuti," imbuhnya. (Humas)