Saat ini, tugas dan tanggung jawab pendidik PAUD masih dianggap belum sebanding dengan kesejahteraan yang diterima. Sementara upaya untuk mengajak peran Pemerintah Desa membesarkan PAUD juga belum maksimal. Sehingga perlu adanya gerakan kebersamaan untuk mendorong hal tersebut.
Bertepatan dengan peringatan Hari Guru, Ketua TP PKK Kabupaten Trenggalek, Novita Hardini, menginisiasi Gerakan Celengan PAUD yang bertujuan untuk menambah kesejahteraan para tenaga pendidik PAUD di Kabupaten Trenggalek.
"Kita sedang mencoba membentuk Gerakan Celengan PAUD, dimana gerakan tersebut merupakan gerakan kebersamaan menabung uang untuk meningkatkan kesejahteraan para guru PAUD," ungkap Novita di Balai Desa Bendoagung Kecamatan Kampak, Senin (25/11/2019).
"Setelah kita upayakan dan diskusikan dengan Kepala Desa tentang Anggaran Desa, bisa tidak dipakai untuk kesejahteraa guru PAUD, ternyata masih agak sulit, tetapi kita terus berinovasi untuk meningkatkan kebersamaan dengan Celengan PAUD ini," lanjutnya.
Menurut Novita, tidak banyak Kepala Desa yang aware terhadap anggaran untuk PKK dan banyak juga Tim Penggerak PKK Desa yang tidak tahu terkait anggaran PKK di Desanya. Dengan gerakan tersebut di 14 Kecamatan, diharapkan Novita, dapat menyadarkan Kepala Desa hingga Aparatur Pemerintah Desa untuk melulai memulai transparansi anggaran untuk PKK.
"Serta mulai dibimbing dan dibina anggota Tim Penggerak PKK ini sesuai visi misi di Desanya masing-masing, sehingga ada pemetaan, ibu Kepala Desa tidak hanya berdiam diri di rumah dan menyadari tugasnya sebagai ketua TP PKK Desa," harap Novita.
Sementara itu, Direktur Pembangunan Sarana Prasarana Desa KemenDesa PDTT, Drs.H Mukhlis, M.Si., saat berkunjung ke Trenggalek beberapa waktu lalu menegaskan bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk membesarkan Pendidikan Anak Usia Dini di Desa.
"Selain untuk pelayanan Pemerintahan, Dana Desa bisa digunakan untuk PAUD, Posyandu atau hal-hal yang sifatnya urgent di desa," ungkapnya.
Mukhlis tidak menampik bahwa ada Peraturan dari Kementerian lain yang menyebutkan hanya PAUD milik Desa yang boleh dibantu menggunakan Dana Desa. Namun menurutnya, dalam Peraturan Kementerian Desa sulit untuk dibagi secara detil mengenai kegiatan yang dapat didanai melalui Dana Desa.
Menurutnya ada dua kegiatan yang diperbolehkan menggunakan dana tetsebut atau ada dua hak yang dimiliki oleh Desa, yaitu hak rekondisi dan subsideritas. Hak rekondisi merupakan hak asal-usul dan subsideritas merupakan hak kewenangan Desa dan kewenangan lokal skala Desa.
"Kewenangan skala Desa ini adalah salah satunya PAUD dan ini diperbolehkan oleh Undang-Undang. Dana desa digelontorkan salah satunya adalah untuk dua kewenangan tersebut," jelas Mukhlis. (Humas)