Pemkab Trenggalek kembali musnahkan barang bukti Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil operasi yang dilakukan Satpol PP bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sebanyak 50.464 batang SKT (sigaret kretek tangan) dan 1.269.348 batang SKM (sigaret kretek mesin).
Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Nata Negara berharap melalui kegiatan operasi seperti yang gencar dilakukan Satpol PP dengan Bea Cukai dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang tentu sangat merugikan negara.
"Harapan kami dengan kegiatan ini bisa menekan peredaran rokok-rokok ilegal maupun peredaran barang-barang yang seharusnya membayar cukai," tutur Mas Syah di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Selasa (5/12/2023).
"Sehingga apa yang seharusnya menjadi penerimaan kita, baik itu penerimaan pemerintah kabupaten maupun penerimaan negara ini tidak berkurang," sambungnya.
Ditambahkan oleh Mas Syah bahwa di Trenggalek sendiri juga banyak terdapat perusahaan industri rokok yang legal. Sehingga dengan adanya rokok ilegal tentu perusahaan rokok yang legal bisa ikut terkena dampaknya.
"Maka dari itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Trenggalek yang ingin membuka usaha yang berkaitan dengan cukai untuk dilengkapi dan dipenuhi segala persyaratannya sesuai peraturan yang berlaku. (Prokopim Trenggalek)