Sebagai langkah antisipasi kecenderungan melonjaknya angka kasus Covid-19 usai liburan, Bupati Trenggalek keluarkan Surat Edaran nomor 065/3954/406.003.2/2020. Beberapa himbauan juga disampaikan melalui pers rilis secara virtual, Rabu (23/12/2020).Dalam rilis tersebut diantaranya akan diberlakukan tes rapid antigen secara random kepada pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Trenggalek selama libur Natal dan tahun baru.
Segala bentuk keramaian dan hajatan juga ditiadakan. Untuk perayaan Natal masyarakat dihimbau melaksanakan di rumah, sedangkan kegiatan peribadatan di tempat ibadah wajib mematuhi protokol kesehatan.
Tempat wisata akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Selain tanggal tersebut, selama libur pengelola tempat wisata diminta untuk membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari separuh kapasitas yang ada.
Disampaikan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, sesuai Surat Edaran dari BNPB nomor 3 tahun 2020 bahwa pelaku perjalanan antar kota selama libur Natal dan tahun baru wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Atas dasar tersebut dan himbauan yang ada, maka mulai besok 24 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, secara random kami akan menggelar operasi gabungan pelayanan rapid antigen gratis bagi pelaku perjalanan yang akan masuk Trenggalek," ungkapnya.
"Hal ini guna melihat kesiapan para pelaku perjalanan dalam memenuhi protokol kesehatan serta dalam rangka mitigasi resiko penyebaran Covid-19," imbuh Bupati Nur Arifin.
Selain itu, sesuai dengan Telegram Kapolri STR/923/XII/OPS.2/2020 disebutkan bahwa Kepolisian tidak boleh mengeluarkan ijin keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
"Mempedomani hal tersebut, maka hingga 4 Januari segala bentuk keramaian perayaan Natal, tahun baru serta kegiatan lainnya termasuk hajatan, kegiatan lain seperti konser musik, pesta kembang api, dilarang diselenggarakan," tegas Bupati.
"Harap Muspika hingga 3 Pilar Desa menegakkan disiplin pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mempedomani hal tersebut," lanjutnya. (Prokopim)