Guna meningkatkan daya saing koperasi serta perlunya menstandarisasi pengelolaan usaha koperasi, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menganggap perlu melakukan fasilitasi sertifikasi pengelola koperasi. Jum'at (22/13/2017) melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek menggelar Uji Sertifikasi SKKNI-KJK bagi 17 Manager, Kepala Cabang serta USP Koperasi di Kabupaten Trenggalek.
Menurut Agung Sriyono, Kabid Usaha Mikro di Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, sebenarnya ada 40 Koperasi yang didiklat sebelumnya namun yang menyatakan kesiapannya baru 17 koperasi.
"Uji Sertifikasi SKKNI-KJK bagi pengelola koperasi ini kali pertama digelar dan sekaligus sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang pernah dilakukan oleh OPDnya," imbuhnya.
Rencananya uji kompetensi bagi pengelola koperasi ini akan terus dilakukan kedepannya, sehingga pengelolaan koperasi di Trenggalek dapat memenuhi standar pengelolaan.
Diharapkan oleh Agung, dengan adanya uji sertifikasi ini nantinya koperasi yang telah memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi dapat meningkatkan profesionalitas pengelolaan koperasi yang menaungi sehingga dapat berdampak positif pada kualitas koperasi yang dikelola danmampu bersaing dalam persaingan pasar global.
Sedangkan Faris Abdul Muluk, salah satu pejabat pada UPT Diklat Koperasi dan UKM Jatim yang menjadi pendamping uji kompetensi ini mengatakan bahwa dengan uji kompetensi ini diharapkan pengelola koperasi mempunyai kemampuan, tidak dibawah standard atau minimal sejajar digaris standart pengelolaan usaha koperasi.
"Sehingga dengan standarisasi pengelolaan ini kedepan dapat mengurangi kredit macet atau NPL atau Non Performing Loan tidak melebihi angka 20 persen," tuturnya.
"Sebagai suatu usaha yang bergerak di sektor keuangan, unsur kepercayaan merupakan suatu hal yang harus terjaga melalui kompetensi para pengelolanya. Untuk itu perlu adanya sebuah tolok ukur untuk menilai kompetensi pengelola koperasi untuk menjaga operasional koperasi yang aman. Setidaknya keberadaan pengelola yang kompeten dan professional menjadi syarat mutlak dalam pembentukan dan pengembangan koperasi di masa mendatang, agar catatan buruk tentang koperasi di masa lalu dapat dihilangkan," ujarnya menambahkan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Ir. Siswanto. Menurutnya bila perbankan sudah dituntut profesional pengelolaannya, kali ini Koperasi juga harus melaksanakan tuntutan yang sama, mengelola secara profesional.
Dalam uji kompetensi ini Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek menggandeng UPT Diklat Koperasi dan UKM Jatim dengan penguji LSP KJK Jakarta. (Humas)