Mendapatkan Bantuan Zakat dari PT. BPRS Karya Budi Sentosa, sebesar Rp. 25 juta, Bupati Trenggalek mengajak keterlibatan sektor swasta dalam penanganan kemiskinan di daerahnya.
Tercatat ada kenaikan kemiskinan sebesar 2%, pasca Pandemi Covid 19 melanda tanah air. Angka yang cukup besar tentunya sehingga diperlukan peran serta semua pihak untuk bisa mengentaskan kemiskinan di Bumi Menaksopal Trenggalek.
"Hari ini ada penyaluran zakat dari sebuah perusahaan. Harapannya nanti bisa menyemangati perusahaan-perusahaan yang lain agar tidak hanya tertib berusaha secara administrasi, tertib pajak namun juga tertib zakat," ucap Bupati Arifin usai menyaksikan penyerahan zakat dari PT BPRS Karya Budi Sentosa kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Trenggalek, Selasa (21/12).
Masih menurut mantan pengusaha peralatan rumah tangga itu, "nanti BAZNAS juga punya rencana, dana ini digunakan untuk apa. Tadi sempat saya dengar untuk pemberdayaan ekonomi. Digunakan pengadaan gerobak yang kita pasrahkan kepada BAZNAS, akan dimanfaatkan secara tepat kepada Asnaf dan kepada mereka yang membutuhkan," terangnya.
Harapannya potensi zakat dari sektor swasta bisa kita gerakkan, karena mayoritas 90% masih digerakkan oleh aparatur sipil negara. Harapannya bila swasta bisa masuk dan zakatnya semakin besar, kita bisa melakukan banyak kegiatan untuk penanggulangan kemiskinan. Karena pasca Covid 2 tahun ini, kemiskinan kita naik 2% dan itu angka yang cukup besar.
Maka lanjut bupati muda itu, "kita harus menanggulanginya dengan cara-cara yang tidak biasa. Harus dengan Extra Ordinary Action. Salah satunya memanfaatkan peluang-peluang pendanaan dan sumberdaya yang lain termasuk salah satunya di dalamnya kekuatan zakat. Karena kalau zakat, sudah pasti berkah," tutup Bupati Arifin
Direksi BPRS Karya Budi Sentosa, Didik Supradana menambahkan, "atas zakat dari perusahaan yang kita distribusikan ini kita serahkan kepada BAZNAS, semoga membawa keberkahan kepada kita semuanya. Karena ini sangat dipentingkan oleh masyarakat Trenggalek pada umumnya," ungkapnya di Ruang Paringgitan Pendopo Trenggalek
Lebih lanjut Didik menambahkan, "PT BPRS sendiri memang diwajibkan mengeluarkan zakat perusahaan sesuai ketentuan yang ada di PT BPRS sendiri. Semoga ada manfaatnya, seperti kata pak bupati untuk pemberdayaan masyarakat," tandasnya.
Sedangkan pelaksana BAZNAS Trenggalek, Deni Al Husna, menerangkan dari zakat yang disampaikan oleh PT Bank Perkreditas Syariah (BPRS) Karya Mugi Sentosa ini kita merancang program pembedahan ekonomi dalam bentuk bantuan alat usaha berupa gerobak kepada para pelaku UMKM. "Alhamdulillah ada 30 gerobak yang kita branding kerjasama BAZNAS dengan BPRS untuk kita bagikan kepada pelaku usaha mikro," tutup Deni. (Endah/ Dokpim)