Menjadi instrumen penting dalam merubah wajah Trenggalek, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin siapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang zakat.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek cukup sukses dalam melakukan degradasi penanganan kemiskinan. Melalui Gerakan Tengok Bawah Masalah Kemiskinan dan Kerentanan (GERTAK), Trenggalek dianggap sukses mengatasi permasalahan kemiskinan di daerahnya. Bahkan gerakan ini menjadi rujukan nasional.
Kesuksesan ini tentunya tidak lepas dari peran serta zakat, infaq dan shodakoh yang selama ini dikelola oleh BAZNAS Trenggalek yang digagas oleh Bupati Arifin.
Bahkan untuk merangsang jajarannya bersedekah pria ini rela menasarufkan seluruh gajinya kepada BAZNAS. Dan sekarang ini hasilnya cukup terasa. Sampai pertengahan Desember 2020 ini menurut Ketua BAZNAS Trenggalek, Machsun Ismail, terkumpul zakat, infaq dan Shodakoh lebih dari Rp. 5 miliar.
Tentunya untuk memudahkan serta membantu dalam pengumpulan zakat ini, Bupati Trenggalek tengah menyiapkan payung hukum yang lebih kuat yaitu Perbup Zakat.
"Perbup zakat salah satunya terkait undang undang zakat, untuk melindungi bahwa ini semata-mata bagian dari rukun Islam, tuntunan agama dan menjalankan undang-undang zakat," ungkapnya.
Ditingkat daerah lanjut pria yang akrab disapa Gus Ipin ini, "nanti kita segera akan membuat perbup. Sehingga ketika bendahara nanti memotong sudah ada persetujuan PNS," imbuhnya.
Kalau selama ini masih kita menggunakan manual, gaji diterimakan, kemudian yang bersangkutan menunaikan zakatnya.
Sedangkan dengan perbup ini sudah sesuai dengan ajaran islam untuk menunaikan zakat. Kemudian nanti bendahara bisa langsung melakukan pemindah bukuan langsung ke rekening Baznas, tandasnya. (Dokpim)