Untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek menggelar Focus Group Discussion tentang standarisasi produk dan kekayaan intelektual di Hall Bukit Jaas Permai, Selasa (17/12/2019).
Beberapa narasumber dihadirkan untuk memberikan pemaparan kepada para pelaku IKM di Trenggalek. Di antaranya dari Kemenkumham RI terkait perlindungan kekayaan intelektual, BPOM RI Surabaya terkait kebijakan pengawasan pangan olahan dan perizinan pre-market, LPOM MUI Provinsi Jawa Timur terkait prosedur pengajuan sertifikasi halal, serta dari PT Sucofindo Surabaya terkait standarisasi produk IKM.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, yang turut memberikan materi tentang dukungan Pemkab dalam peningkatan standarisasi produk IKM dan daya saing di era 4.0, pada kesempatan tersebut kembali menekankan tentang pentingnya communal branding. Dimana produk yang sejenis dipasarkan menggunakan satu merek yang sama.
“Kenapa sih kita itu tidak mau bekerja dalam satu merek yang sama, kadang ada yang mikir nanti kita kan rugi, tidak akan rugi karena sekarang akan dibikin oleh Kemenkumham bahwa kekayaan intelektual bisa dihitung sebagai intangible asset,” ungkap Bupati Nur Arifin.
“Sehingga katakanlah, satu merek yang bagus nanti pemiliknya akan memperoleh berapa prosentasenya untuk kekayaan intelektualnya, dan untuk mengurus perijinan juga lebih mudah menjadi satu produk daripada masing-masing mendaftarkan produknya sendiri-sendiri,” imbuhnya.
Menurut Bupati, dengan communal branding juga akan lebih memudahkan konsumen dalam memilih produk, selain juga dapat memperluas jangkauan pasarnya. Selain itu, dengan konsep communal branding juga akan dapat memenuhi permintaan dengan skala besar, karena satu merek produk dikerjakan oleh banyak pelaku usaha.
“Jadi saya tidak ingin di Trenggalek ini ada pengusaha yang kemudian kaya, kaya sendiri, saya ingin pelaku usaha bisa sukses bersama-sama,” harap Bupati Nur Arifin. (Humas)