Sejumlah barang bukti, barang kena cukai di Trenggalek di musnahkan. Pemusnahan sendiri dilakukan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar dan Forkopimda Trenggalek, di halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kamis (23/12).
Sesuai catatan, ada sebanyak 117.696 batang rokok ilegal, 5.687 gram tembakau iris dan 195 liter minuman beralkohol tanpa cukai dimusnahkan. Jika ditotal barang bukti ini bernilai total Rp. 71.502.585.
Barang bukti yang dimusnahkan itu sendiri merupakan dari kegiatan pengumpulan informasi Barang Kena Cukai (BKC) dan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal yang sumber pendanaannya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.
Dari sisi kesehatan perokok ini memiliki kontribusi terhadap beban biaya kesehatan. Sebenarnya yang harus kita lindungi adalah para pengusaha atau industri rokok yang legal, karena mereka punya kewajiban cukai.
Hal ini sebenarnya bentuk gotong royong bangsa. Mereka yang menyebabkan resiko kesehatan haru membayar lebih mahal. Dengan penerapan cukai seperti ini, resikonya ada namun pemasukan negaranya digunakan untuk mengcover BPJS maupun kegiatan kegiatan yang sifatnya perlindungan, pencegahan dan pengobatan.
Jadi ini konsen bagaimana negara tidak boleh kalah dengan pelaku ilegal ini. Saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan apresiasi. Mohon terus dilaksanakan agar semakin kokoh. Bila semakin kokoh pendapatan negara, maka akan melindungi kesehatan masyarakat serta melindungi industri lokal kita. Karena juga banyak tenagakerja yang hidup disana sehingga masyarakatnya juga bisa sejahtera.
Terima kasih atas kerjasama ini, sebagai bupati saya mengingatkan betul bagai yang mau menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai harap hati-hati. Dengan iming-iming apapun bila sales datang tolong hindari. Memang harganya murah dan dimasa Pandemi menjadi idola karena rokok-rokok yang resmi harganya mahal. "Tapi dengan cara-cara apapun tidak boleh karena ini juga merenggut hak hak orang lain. Karena seharusnya bisa dibiayai dari hasil cukai, namun karena tidak ada cukainya maka tidak ada juga pendapatan negaranya," pesan Bupati Trenggalek ini.
Dalam pemusnahan ini, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Blitar, Akhiyat Mujayin menyampaikan ucapat terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang menggunakan dana DBHCHT untuk melakukan upaya penegakan di lapangan. Menurutnya hal ini cukup membantu tugas Bea Cukai dalam melakukan penindakan dilapangan. "Kami mewakili Kementrian Keuangan mengucapkan terima kasih atas sinergitas ini dan semoga bisa terus dilanjutkan," tandas Akhiyat.
Kasatpol PP dan Kebakaran Trenggalek, Triadi Admono menambahkan, atas upaya yang dilakukan jajarannya bersama Bea Cukai ini berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp. 80.519.319. (Nur/ Dokpim)