Ribuan batang rokok ilegal di Kabupaten Trenggalek dimusnahkan. Totalnya sebanyak 256.720 batang, yang merupakan hasil razia Satpol PP dan Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar.
Dimusnahkan karena ribuan rokok ini menyalahi aturan tentang cukai (tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas). Selain batang rokok, turut dimusnahkan tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai dan minuman beralkohol yang juga tidak dilekati pita cukai.
Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin dalam pemusnahan barang bukti tersebut menyampaikan, "Ibu Sri Mulyani sering menyampaikan bahwasanya salah satu konsumsi terbesar masyarakat Indonesia, khususnya warga yang berpenghasilan rendah adalah rokok," ucapnya di Halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jum'at (23/12/2022).
Karena rokok yang legal dengan cukai, imbuh kepala daerah yang akrab disapa Gus Ipin itu menambahkan "harganya mahal bahkan naik harganya, maka sasaran masyarakat mencari rokok dengan kualitas mungkin hampir mirip-mirip rasanya namun harganya jauh lebih murah," imbuhnya.
Tentunya ini memberikan celah peluang bagi rokok ilegal. "Trenggalek bukan wilayah asal, cuma sebagian dari wilayah edar, jadi harapannya ini bisa ditelusuri lebih lanjut dimana dan siapa produsennya untuk ditindak sesuai perturan yang berlaku. Karena yang kita musnahkan ini hanya sebagian kecil dari rantai distribusi," terang Bupati Arifin.
Harapan saya, mereka bisa kemudian membayar cukai. Pasalnya ini juga menciptakan lapangan pekerjaan. Kalau niatnya memang merugikan negara dan harus dilakukan proses pidana maka pidanakan sesuai aturan yang berlaku.
Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati, sambungnya menambahkan, "artinya kalau mau membeli rokok harus yang bercukai. Meskipun kondisi ekonomi sulit, jauhi produk-produk yang ilegal. Kemudian untuk para pengusaha di Kabupaten Trenggalek, Pemerintah telah mempermudah, kalau mau bikin usaha. Namun harus sesuai prosedur, jangan sampai melawan hukum dan merugikan diri anda sendiri dan juga orang-orang yang ikut kerja bersama," tandasnya.
Sedangkan Kasatpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Triadi Admono dalam pemusnahan tersebut melaporkan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas yang akan dimusnahkan sebanyak 256.720 batang rokok," papar mantan Kabag Protokol dan Rumah Tangga Setda itu.
Masih menurutnya, "kemudian tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.018 gram TIS. Minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 95,2 liter. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 180 juta," terangnya.
Abien Prastowidodo, Kepala KPPBC TMP C Blitar menambahkan, "kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek," pesan Abien
Karena rokok ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap Cukai, pajak yang nantinya akan dikembalikan kepada Kabupaten setempat. "Untuk itu patuhi arahan dan aturan yang berlaku," tukas
Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar itu.
Pemusnahan barang bukti rokok dan barang kena cukai ilegal itu sendiri dihadiri Jajaran Forkopimda Trenggalek dan juga Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar bersama jajaran. (Prokopim Trenggalek)