Emil Dardak Sebut Disabilitas Tanggung Jawab Bersama
Disabilitas, maupun korban pasung atau psikotik menjadi permasalahan hampir semua daerah, bahkan permasalahan ini menjadi permasalahan Nasional bahkan Dunia. Sesuai dengan data yang ada di Trenggalek masih tercatat ada 18 korban pasung atau psikotik yang belum di bebaskan di tahun 2018 ini dan 1 orang yang mendapatkan perawatan dan 128 penyandang pasung yang dibebaskan di tahun 2018.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk serius mencari jalan pemecahan dari permasalahan ini dengan mengajak semua elemen baik instansi terkait, TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan/ Desa maupun dari elemen masyarakat untuk mendiskusikan permasalahan ini dan mencari jalan pemecahan dari permasalahan ini melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu (12/12/2018).
Bupati Trenggalek, Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc, yang membuka kegiatan ini menyebutkan permasalahan disabilitas, ODGJ maupun korban pasung atau psikotik merupakan permasalahan bersama dan tanggung jawab kita bersama, ungkapnya.
Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan ada usul, masukan maupun saran pemikiran bersama yang muncul untuk mengatasi permasalahan ini. Menurut Emil Dardak, cita-cita kita Trenggalek bebas pasung tahun 2019. Hal ini tentunya perlu adanya dukungan dan komitmen bersama untuk mewujudkan hal tersebut.
Ditambahkan olehnya penyandang disabilitas atau korban pasung atau psikotik perlu kita perjuangkan haknya utamanya dalam hal mendapatkan jaminan kesehatan, mendapat pengobatan, perekaman adminduk. Selain itu perlunya peran bersama untuk menyadarkan keluarga, maupun lingkungan untuk tidak mengucilkan penyandang disabilitas ini dan mau menerima mereka sehingga penyandang disabilitas ini bisa pulih hidup berdampingan di tengah-tengah masyarakat.
Kadinsos, P3A Kabupaten Trenggalek, dr. Ratna Sulistyawati, membenarkan stigma disabilitas sebagai aib masih menjadi permasalahan utama yang dihadapi saat ini sehingga penyandang disabilitas kurang mendapatkan pengakuan atas keberadaan potensi dan karya disabilitas.
Pihak keluarga dan masyarakat juga sering mengkucilkan penyandang disabilitas ini utamanya bagi korban pasung atau psikotik bahkan pihak keluarga maupun masyarakat tidak mau mengampu dan sering menyerahkan permasalahan ini kepada pemerintah.
Diharapkan Pemkab Trenggalek dengan adanya sosialisasi ini ada kesepakatan bersama untuk menjamin hak disabilitas di Kabupaten Trenggalek bisa terlayani dengan baik, utamanya dibidang perekaman adminduk, kepemilikan jaminan sosial dan beberapa hak yang lainnya, pungkas Kadinsos ini. “(Humas)