Menindaklanjuti himbaun dari Gubernur Jawa Timur terkait pemberlakuan jam malam jelang pergantian tahun, Bupati Trenggalek bersama jajaran Forkopimda melakukan pantauan di sekitar wilayah kota. Pemberlakuan jam malam di Kabupaten Trenggalek sendiri berlaku mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021 dari jam 20.00 hingga 04.00 WIB.Pemberlakuan jam malam sebelumnya juga telah disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Trenggalek nomor: 065/5059/406.003.2/2020 sebagai antisipasi melonjaknya penyebaran Covid-19 pada malam pergantian tahun maupun libur tahun baru 2021
"Saya rasa masyarakat sangat kooperatif dan cukup disiplin, hampir di sepanjang jalan protokol baik rumah makan dan beberapa tempat keramaian sudah tutup," ungkap Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, usai melakukan pantauan pemberlakuan jam malam, Kamis (31/12/2020).
"Adapun kita di salah satu swalayan ini tadi melihat masih buka, ternyata masih ada yang transaksi terakhir tetapi proses penutupan juga sudah berlangsung, jadi kita mengecek keefektivitasan perintah dari Ibu Gubernur dan juga Surat Edaran yang kita keluarkan bahwa kita memberlakukan jam malam selama libur tahun baru ini," lanjutnya.
Tidak hanya di wilayah kota, Tiga Pilar di setiap Kecamatan di Kabupaten Trenggalek juga diminta melakukan pantauan pemberlakuan jam malam. Bagi masyarakat yang diketahui melanggar akan ditindak secara persuasif.
"Kalau semua bisa tertib, dari laporan masyarakat dan sebagainya terkendali mungkin tidak perlu diadakan public address, tetapi ini public address karena ini hari pertama jadi perlu diingatkan," tutur Bupati Nur Arifin.
"Dan tadi rasanya sudah sama-sama mengetahui bahwa ada pemberlakuan jam malam di Kabupaten Trenggalek, jadi sebenarnya kita lebih humanis, public address mengingatkan kembali kepada seluruh warga masyarakat yang masih melakukan aktivitas," ungkapnya menambahkan. (Prokopim)