Serasa cukup setimpal antara penghasilan yang didapat dengan jerih payah yang dilakukan, tambahan pengasilan PNS di Kabupaten Trenggalek akan disesuaikan dengan tingkat kepuasan masyarakat.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, tengah menyiapkan skema ini, yang akan dimulai sejak tahun 2021 mendatang. Hal ini diharapkan agar kesejahteraan aparatur pemerintah dan kinerja yang dilakukan bisa seimbang.
"Hal ini dikandung maksud, kesejahteraan pegawai harus baik, namun kinerjanya harus baik pula," ungkap Bupati Arifin usai menyerahkan Baznas Award kepada UPZ terbaik di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Selasa (22/2/2020).
Jadi dengan begitu tidak semata-mata bila ada alokasi belanja gaji pegawai dalam bentuk tambahan penghasilan tidak pengaruh pada pendapatan.
Kita sedang berdiskusi dengan ASN, imbuh pria yang terpilih kembali untuk menahkodai Kabupaten Trenggalek tersebut, "Mendagri juga, kaitannya dengan pemberian TPP yang Performance Indikator kerjanya, yang utama adalah kepuasan masyarakat," lanjutnya.
TPP itu dinaikan maksimal ketika kepuasan masyarakat juga maksimal, atau ketika kepuasan masyarakat 50% maka yang kita terimakan hanya 50% juga. "Jadi TPP berdasarkan kepuasan masyarakat," tegas pria yang akrab disapa Gus Ipin ini.
"Saya berpesan kepada ASN, bila ingin pendapatan lebih, ya harus melayani masyarakat dengan baik."
Dibeberkan oleh pemimpin muda tersebut, cara mengukur kepuasan nanti dilakukan dengan survey dan angka kepuasan konsumen.
"Contoh ketika masyarakat ke kantor Dispendukcapil untuk mendapatkan layanan KTP, setelah dilayani, pulang mereka akan mengisi survey kepuasan. Puas atau tidak terhadap layanan yang didapat," tandasnya. (Dokpim)