Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Anik Suwarni, SH., M.Si., membuka acara sosialisasi hasil pendataan keluarga tahun 2021 (PK21) tingkat wilayah Kabupaten Trenggalek, Kamis 16/12/2021.
Pendataan keluarga merupakan kegiatan rutin lima tahunan BKKBN Republik Indonesia, yang ditujukan untuk mendapatkan data keluarga Indonesia. Pendataan keluarga sendiri mengacu pada undang-Undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Dalam sambutannya, Anik Suwarni menyampaikan pendataan keluarga wajib dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten dan kota. Rutin setiap lima tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendataan sendiri melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
“ Peningkatan kualitas serta dukungan secara optimal dan terus-menerus bersama pemerintah Desa dan Masyarakat Desa sangat di perlukan untuk pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2021, sehingga data yang diperoleh dapat di jadikan pedoman sehingga menghasilkan basis data keluarga Indonesia yang berkualitas,” ungkap Pj. Sekda itu.
Anik Suwarni menambahkan, pendataan keluarga tahun 2021 menggunakan metode sensus dengan melakukan kunjungan setiap keluarga dari rumah ke rumah melalui wawancara dan observasi oleh kader pendata. Para kader mengumpulkan data menggunakan smartphone dan formulir.
Kita berharap melalui sosialisasi hasil pendataan keluarga di Kabupaten Trenggalek tahun 2021 ini dapat mendorong semua stake holder agar dapat memanfaatkan data yang ada sesuai kebutuhannya. "Sukses pendataan keluarga di Kabupaten Trenggalek tentunya menjadi awal suksesnya perencanaan keluarga," pungkas mantan Kabag Hukum Setda Trenggalek itu. (Nanang/ Dokpim)