Selasa 06 September 2016 bertempat di ruang sidang paripurna DPRD, H. Moch. Nur Arifin Wakil Bupati Trenggalek kembali hadiri sidang paripurna lanjutan pembahasan delapan Ranperda. Sidang paripurna ini membahas tentang jawaban fraksi-fraksi tehadap pandangan akhir Bupati terhadap tiga ranperda usulan DPRD dan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima ranperda ususlan Bupati. Sidang Paripurna ini merupakan sidang kelanjutan sidang paripurna sebelumnya dihari Senin, 05 September 2016 yang membahas tentang pandangan umum fraksi-fraksi dan pendapat akhir Bupati terhadap ranperda usulan DPRD dan usulan Bupati.
Ada delapan Ranperda yang dibahas dalam sidang paripurna ini meliputi Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang jalan, Ranperda Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, Ranperda tertang rencana induk pembangunan ke pariwisataan daerah 2016-2031, Ranperda tentang Kepariwisataan, Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan yang kedelapan rentang Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2016. Sidang paripurna ini dapat berlangsung setelah peserta sidang memenuhi kuorum rapat. Selasa itu 27 anggota hadiri sidang paripurna ini dan 18 anggota berhalangan hadir pada sidang yang digelar malam hari itu.
Malam itu kedua lembaga negara ini, baik eksekutif maupun legislatif, saling memberikan jawaban atas pandangan yang diberikan, untuk menyempurnakan draf ranperda yang sudah disampaikan yang kedepannya akan dibahas lebih lanjut melalaui pansus DPRD supaya Ranperda ini menjadi perda yang sempurna dan menjawab kebutuhan peraturan di era ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai agenda paripurna Wakil Bupati Trenggalek H. Moch. Nur Arifin menyatakan bahwa kita saling membahas tanggapan terhadap nota awal yang kemarin fraksi-fraksi menanggapi pandangan umumnya, kita juga menanggapi perda usulan dewan. Saat ini kita sudah sampai pada tahap saling bertukar pendapat dan mekanisme selanjutnya akan dibahas pada tahapan di pansus DPRD", ungkap Wabup.
Selain itu, secara global pembahasan seluruh Ranperda ini ada banyak hal yang kita bahas. Seperti mengenai perda tentang sampah yang merupakan salah satu ranperda usulan DPRD, ranperda tentang kepariwisataan, ranperda tentang toko modern dan pasar tradisional dan beberapa ranperda lainnya. Kita memberikan pandangan dan masukan, contohnya kita ingin belajar seperti di Kabupaten Kulonprogo, bagaimana toko modern berjaringan itu bisa dimiliki oleh koperasi manapun. Tapi keputusan terserah dari pansus DPRD. Kita sudah tiga kali paripurna ini, dan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan konsep yang terbaik, baik dari Dewan maupun Eksekutif sudah berjuang untuk membuat perda yang sebaik-baiknya.” Pungkasnya (Humas)