Sampah merupakan permasalahan yang komplek yang terjadi di setiap lingkungan manusia. Bila tidak dikelola dengan baik sampah ini bisa mengancam kenyamanan, keindahan maupun kesehatan lingkungan masyarakat. Apalagi saat ini banyak sekali jenis sampah yang tidak mudah terurai yang kedepanya bisa mengancam keberadaan lingkungan hidup yang aman, nyaman dan sehat. Tak ingin dirumitkan dengan masalah, persampahan DPRD Kabupaten Trenggalek menginisiasi lahirnya Perda tentang persampahan. Sebenarnya perda tentang sampah ini sudah ada sebelumnya, namun perda yang lama lebih mengatur mengenai retribusi sampah. Sedangkan perda yang diinisiasi DPRD Kabupaten Trenggalek ini lebih mengenai pengelolaan sampah, peran serta masyarakat dan pelimpahan kewenaangan pengelolaan ini kepada struktur pemerintahan terkecil. Senin, 05 Semtember 2016 Rencana penyusunan perda ini telah dinotakan dan dilakukan pembahasan dalam sidang paripurna yang dilakukan. Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui H. Moch. Nur Arifin Wakil Bupati Trenggalek, sangat mengapresiasi niatan DPRD untuk melibatkan struktur pemerintahan terkecil dan peran serta masyarakat terkait dengan pengelolaan persampahan itu.
Saat dikonfirmasi H. Moch. Nur Arifin Wakil Bupati Trenggalek itu menyampaikan kalau perda yang lama tentang persampahan spesifik ngomong tentang retribusi, kalau perda tentang persampahan inisiatif DPRD ini kita lebih ngomong terkait pertisipasi masyarakatnya dan mengenai kelembagaan di masyarakat, khususnya melimpahkan kewenangan ini kepada struktur terkecil dalam hal ini desa", ungkapnya.
Jadi disitu juga disampaikan bahwa, desa bisa memberikan ijin kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat terhadap pengelolaan sampah kedepannya. Dan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah, nanti bisa mengajukan melalui SKPD terkait mengenai pengajuan mana-mana yang bisa dilayani. Nanti akan ada tim survey yang akan mensurvey apakah berhak mendapatkan pelayanan dari segi jarak dan lain-lain, bila disetujui kita juga akan memberikan pelayanan. Sedangkan untuk retribusinya, dalam salah satu masukan kami juga meminta DPRD untuk menjelaskan terkait pointer retribusinya. Sehingga setelah Perda ini disahkan perda yang lalu tidak lagi bisa digunakan. Artinya kami juga meminta kepada DPRD untuk memasukkan retribusi tersebut dalam perda yang tengah disusun ini", pungkasnya. (Humas)