Dengan telah diterbitkannya PP No. 18 Tahun 2016 tetang Perangkat Daerah yang menindaklanjuti dari amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota, maka diperlukannya penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah. Penataan Organisasi Perangkat Daerah ini haruslah rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Sehingga kinerja Pemeritahan dapat berjalan secara maksimal. Karena penataan ulang Organisasi perangkat daerah ini di sarankan untuk dilakukan segera agar bisa terkoordinasi dengan baik dan tidak tumpang tindih kewenangan antar OPD maupun Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi maupun Pusat maka dari itu Pemkab. Trenggalek kebut pembahasan perda tentang OPD ini. Pemkab. Trenggalek menargetkan dalam waktu dekat ranperda OPD ini bisa segera selesai dibahas dan diberlakukan sehingga dapat segera diemplementasikan. Senin 05 September 2016 DPRD Trenggalek menggelar paripurnakan ranperda ini bersama dengan tujuh ranperda lainnya.
Banyak kalangan mempertanyakan penataan ini nantinya OPD akan semakin luas ataukah menyempit. Wakil Bupati Trenggalek H. Moch. Nur Arifin saat dikonfirmasi tidak mau mengungkapkan penataan OPD nantinya akan mengembang ataupun menyempit. Wakil Bupati Trenggalek lebih menekankan pada ketepatan SDM yang ada, dengan kebutuhan Pemerintah. Saya hanya bisa menyampaikan logika begini, kita ini pemerintah dengan posisi struktur yang sekarang saja, masih sering dianggap masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai", ungkapnya.
Lebih lanjut, dengan begitu kok masih diharapkan dikecilkan atau apa, yang penting kita sesuaikan dengan ketepatan sumber daya manusia dari sisi jumlah, ataupun aspek teknisnya ataupun kemampuan anggaran kita. Yang penting nanti tepat fungsi, tepat struktur. Saya tidak mau memberikan bocoran dulu karena ini bukan hanya domainnya eksekutif sendiri, melainkan ada juga domainnya anggota legislatif", pungkas Wabup yang tidak mau mendahului perda tentang OPD yang tengah dikebut pembahasannya oleh eksekutif bersama legislatif. (Humas)