Senin, 05 Semtember 2016 Pemkab. Trenggalek nampak serius melakukan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Keseriusan Pemkab ini dibuktikan dengan dikebutnya pembahasan Ranperda tentang OPD ini untuk bisa disahkan menjadi peraturan daerah, seperti halnya melakukan pembahasan cepat terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam sidang paripurna. Rencana kedepan Pemkab bersama DPRD Trenggalek akan memaksimalkan waktu dalam minggu pertama September ini membahas ranperda OPD ini.
Dikonfirmasi mengenai edaran Menteri Dalam Negeri yang mengisyaratkan terkait OPD yang diharapkan selesai pada akhir Agustus, sedangkan Trenggalek baru masih dalam penyusunan Ranperda pada awal September ini, Wakil Bupati Trenggalek H. Moch. Nur Arifin menyampaikan bahwa karena skoring dan petunjuk dari kementrian, masih bisa ditolelir. Kali ini sedang kita kebut sehingga di minggu ini bisa untuk kita tetapkan", Ungkapnya.
Sedangkan mengenai rencana awal yang sudah dipersiapkan untuk penataan OPD ini wabup termuda ini menyatakan di dalam Permendagri diatur ada diskresi, diskresi ini adalah kewenangan pemerintah daerah dimana menyikapi seperti kekurangan SDM, kekurangan sumber daya, selain itu kita bisa melakukan penggabungan-pengabungan fungsi tugas yang memiliki kesamaan. Jadi kemarin kita sudah bersepakat ada beberapa opsi yang akan kita ambil, kita ada plan A, Plan B ataupun Plan C. Jadi mana uang akan kita ambil, yang paling baik untuk kita lakukan", Imbuhnya.
Perubahan signifikan, ketika seperti urusan kelautan tidak lagi menjadi urusan Pemerintah Daerah melainkan menjadi urusan Pemerintah Provinsi, maka nanti hanya akan ada Dinas Perikanan. Tidak lagi mengurusi lautnya melainkan mengurusi terkait perikanan tangkapnya. Selain itu SMA/ SMK sudah menjadi beban Provinsi, maka tanggung jawab dinas pendidikan akan kita coba tambah digabungkan dengan urusan kepemudaan dan olahraga. Jadi yang selama ini urusan keolahragaan gabung dengan kepariwisataan, karena sudah gabung dengan pendidikan, pariwisata akan kita gabungkan dengan budaya. Ada yang tidak bisa dihilangi karenan itu merupakan urusan wajib, seperti dinas perpustakaan dan Arsip. Sebenarnya dinas ini urusannya tidak terlalu, namun karena harus ada sesuai dengan undang-undang maka akan kita pertahankan tetap ada".
Lebih lanjut, karena ada selisih ada yang mengusulkan adanya dinas pemadam kebakaran, ini menimbulkan pro kontra karena tugasnya bisa jadi dalam satu tahun cuma berapa hari, sehingga mungkin fungsinya nanti bisa dilekatkan. Sedangkan yang memiliki status kuo itu seperti Kesbangpol dan juga BPBD diatur dalam Peraturan Pemerintah yang lebih tinggi diatasnya, sementara masih dianggarkan di kita sedangkan statusnya bukan kepala OPD melainkan statusnya masih kuo, bukan dinas ataupun kelembagaan di Pemerintah Daerah, melainkan nanti akan langsung dengan pusat", pungkas Wabup. (Humas)