Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat tersebut mengacu pada penilaian Kantor Akuntan Publik, Drs. Inarejz Kamalawarta yang beralamat di Yogyakarta No. 52/LA/III/2018 tertanggal 29 Maret 2018.
Ketua BAZNAS Kabupaten Trenggalek, Mahsun Ismail, mengatakan bahwa pencapaian WTP tersebut menjadi cambuk untuk lebih bekerja keras, mengingat BAZNAS Kabupaten Trenggalek pada periode saat ini masih berumur satu tahunan, atau atau tepatnya 9 bulan pada 31 Desember 2017.
"Predikat WTP ini adalah hasil pemeriksaan akuntan publik terhadap laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi dan diaudit menggunakan norma pemeriksaan akuntansi zakat PSAK 109 Tahun 2012," ungkap Mahsun saat dikonfirmasi usai acara di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Sabtu (31/3/2018).
Capaian tersebut sesuai dengan apa yang telah direncanakan oleh BAZNAS Kabupaten Trenggalek, dimana dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) tahun 2017-2021. "Pada tahun pertama adalah tahun pondasi, sehingga audit dengan capaian WTP merupakan salah satu target untuk penguatan pondasi kelembagaan dimaksud," tambah Mahsun.
Ia juga menyampaikan, bahwa sebagai lembaga pemerintah non-struktural, BAZNAS Kabupaten Trenggalek akan selalu menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan. Hal tersebut dikarenakan BAZNAS Kabupaten Trenggalek memiliki tugas untuk mengelola dana umat sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
"Dengan mendapatkan predikat WTP, kami berharap masyarakat akan semakin mempercayakan zakat, infak dan sedekahnya melalui Baznas Kabupaten Trenggalek, kalau kepercayaan masyarakat kepada Baznas Kabupaten Trenggalek semakin meningkat, maka akan semakin banyak mustahik yang menerima manfaatnya," pungkas Mahsun Ismail. (Baznas/Humas)