Menanggapi salah satu pemberitaan media masa yang menyatakan hanya Trenggalek yang belum memiliki sertifikat eleminasi, tidak ditampik oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Trenggalek, Jum'at (28/4). Melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rufianto, SKM, MMKes, belum didapatnya Sertifikat Eleminasi Malaria ini dikarenakan Trenggalek tinggal menunggu penilaian dari Kementrian Kesehatan yang direncanakan dilaksanakan di tahun 2017 ini.
Padahal Kabupaten Trenggalek sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Sertifikat Eliminasi Malaria ini, karena dalam kurun tiga tahun berturut turut tidak ada kasus penularan Malaria setempat.
Tercatat di tahun 2014 ada 77 kasus Malaria, 2015 terdapat 91 kasus, 2016 terdapat 52 kasus dan sampai April 2017 ini terdapat 10 kasus yang kesemuanya merupakan kasus import. Bahkan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Trenggalek telah mengajukan permohonan sebagai Kabupaten Eliminasi Malaria pada Kementrian Kesehatan, sejak tanggal 2 Februari tahun 2017 ini melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jatim.
Menurut Rufi "status Kabupaten Eliminasi Malaria ini tinggal menunggu penetapan dari Kementrian saja," ucapnya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Trenggalek untuk mencegah penularan penyakit Malaria ini. Salah satunya dengan melibatkan Juru malaria Desa (JMD) yang keberadaannya, 1 Desa 1 JMD untuk daerah endemis.
Dinkesdalduk dan KB Kabupaten Trenggalek menerapkan metode penemuan dan tata laksana Penyakit Malaria dengan jalan, penemuan kasus secara dini baik secara pasif maupun aktif dan pengobatan di layanan kesehatan; Diagnosa Malaria dengan konfirmasi Mikroskopis dan uji reaksi cepat (RDT Malaria); Pengobatan dengan ACT (Artemisini Based Combination Terapy); Tata laksana kasus yang dilaksanakan oleh fasilitas layanan kesehatan secara terintegrasi; Penguatan akses dan ketersediaan layanan di fasilitas kesehatan baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah; Meningkatkan promosi dan penguatan keterlibatan serta kemandirian masyarakat dalam upaya penanggulangan malaria ini serta jaminan ketersediaan obat malaria oleh Kementrian Kesehatan.
Sedangkan Upaya pencegahan yang dilakukan, dengan melakukan pengendalian vektor atau penular penyakit, dalam hal ini nyamuk Anopeles dikendalikan secara terpadu, dengan melakukan kombinasi intervensi yang meliputi pemberian kelambu insectisida pada daerah endemis; pemeliharaan ikan pada tempat perindukan dan larvasidasi dengan larvacida; perlindungan personal dengan pemakaian obat nyamuk serta pengelolaan lingkungan, pembersihan lumut di daerah tempat perindukan.
Termasuk juga dilakukan pendekatan, kemitraan dengan melibatkan masyarakat, swasta, lintas program maupun lintas sektor terkait dalam upaya pencegahan penularan malaria. Sepertihalnya himbauan kepada pengusaha tambang pasir untuk meratakan kembali area tambang agar tidak menjadi tempat perkembang biakan nyamuk ini.
Ditahun 2017 Dinkesdaduk dan KB melaksanakan pemberian kelambu masal fokus berinsectisida yang merupakan bantuan dari Kementrian Kesehatan sebanyak 3.000 buah dengan sasaran 6 wilayah yang meliputi Puskesmas Watulimo, Munjungan, Bodag, Pandean, Dongko dan Pule. (Humas)