Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak. Sitem ini melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh. Kemudian berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Novita Hardini, SE., ME., Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Trenggalek dalam sebuah seminar bertajuk "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan" menyapaikan di Kabupaten Layak Anak (KLA), terdapat system pelayanan untuk perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang terpadu, terencana, menyeluruh dan berkelanjutan, ucapnya di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (30/4/2024).
Perlindungan ini, lanjutnya menambahkan "melibatkan seluruh stakeholder mulai tingkat pemerintahan desa, kelurahan sampai dengan kabupaten termasuk dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas perempuan yang getol memperjuangkan masalah sosial, itu.
Masih menurut Novita, kekerasan pada perempuan dan anak merupakan permasalahan sosial masyarakat yang merupakan akibat perilaku masyarakat. Munculnya kekerasan pada anak di lingkungan pondok pesantren, dilingkungan sekolah/ madrasah, keluarga dan masayarakat lebih banyak dilakukan oleh orang-orang yang terdekat dengan anak.
Kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh, ditandai dengan keberanian bersuara ketika mereka menjadi korban kekerasan. Keberanian tumbuh, karena KLA telah melakukan upaya meningkatkan literasi dengan mendidik untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan memiliki respon yang tepat atas kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.
Keberadaan KLA sendiri memberikan layanan penjangkauan atas pengaduan, penegakan dam pendampingan hukum. Kemudian rehabilitasi , kesehatan termasuk Visum et Repertum, layanan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial.
Menjadi mitra pemerintah, Peran PKK dan Ormas Perempuan sudah sangat kuat, sampai diakar rumput. PKK dan organisasi perempuan mempunyai peran strategis dalam meningkatkan literasi masyarakat. "Kami mengajak semua Ormas Perempuan untuk sensitive dan responsive untuk tidak toleransi pada perilaku kekerasan. Sebaliknya Kabupaten/ Kota yang tidak muncul kasus kekerasan bisa jadi karena system layanan pencegahan dan penanganan belum terbangun," sambung Master of Economic UIN SATU itu.
Dalam Kabupaten Layak Anak, pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha memiliki kewajiban untuk berkolaborasi membangun system perlindungan perempuan dan anak. (Prokopim Trenggalek)