Meninjau peningkatan jalan ruas Kedunglurah-Krandegan, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin apresiasi kontraktor yang berkomitmen selesaikan pengerasan satu sisi jalan menjelang lebaran. Hal ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H di tahun 2024 ini.
Mengapresiasi ini, karena komitmen pelaksana proyek, padahal kontrak kerja mereka masih cukup lama sampai dengan Bulan Juli nanti. Dengan pengerasan satu sisi tentunya ruas jalan akan bertambah semakin lebar.
"Ini perbaikan jalan ruas Kedunglurah- Krandekan, sepanjang 2,9 km. ini termasuk dari dana DAK terintegrasi kemarin," kata Bupati Trenggalek, Selasa (2/4/2024).
Kita sekarang lihat, sambungnya menambahkan "nanti sampai lebaran temen-temen akan melakukan pekerjaan pengerasan satu sisi untuk beton yang di sebelah Utara. Sebelah utara sudah dicor, nanti sudah tertutup semua. Meskipun kontraknya sampai Bulan Juli sebenarnya. Saya mengapresiasi temen-temen kontraktor, yang sudah mau kerja di penghujung lebaran ini," imbuhnya.
Semoga setelah satu sisi dilakukan pengerasan nanti ruas jalan sudah kelihatan lebih lebar. Sehingga nantinya bisa lebih memudahkan pengguna jalan.
Untuk pagu anggaran peningkatan jalan ruas Kedunglurah-Krandegan ini sendiri sebesar Rp. 4,8 miliar. Sedangkan kontraknya sebesar Rp 4,6 miliar dengan panjang sekitar 2,9 km.
Harapan Bupati Trenggalek, peningkatan jalan ini bisa selesai tepat waktu dan bisa dinikmati masyarakat dengan kualitas yang baik. Apalagi menurutnya pembangunan ruas jalan ini termasuk materi pendampingan Kejaksaan Negeri Trenggalek. " Tentunya Kejaksaan nanti serius mengawasi pekerjaannya. Dan saya rasa teman-teman pelaksana juga sudah berpengalaman di sini, harapan saya di jaga kualitasnya," tutup Mas Ipin.
Ditanya mengenai pendampingan pembangunan di Kabupaten Trenggalek, Kajari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya menuturkan "kami punya semacam produk di Datun. Jadi ada ppendampinga, tahun ini ada sekitar 6 paket pekerjaan. Salah satunya termasuk jalanan ini," katanya.
Masih menurut Kajari, dalam pendampingan, Datun hanya memberikan advis aturan-aturan yang berlaku. Dengan begitu pelaksana pekerjaan jadi tahu aturannya. "Ini loh prosedur yang harus dilaksanakan jadi untuk keputusan dikembalikan ke pelaksana. Jadi dia tahu aturannya bawah ini seperti ini cara mainnya seperti ini sesuai dengan aturannya," imbuh Kajari Trenggalek itu. (Prokopim Trenggalek)