Pemkab Trenggalek dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek, sepakati kerjasama penyelesaian permasalahan hukum perdata/tata usaha negara, Selasa (14/3). Kerjasama ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman adendum perjanjian kerjasama antara Pemkab Trenggalek dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Selain penandatanganan nota kesepahaman ini juga dilakukan rapat koordinasi fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum perdata/tata usaha negara di Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan cita-cita besar Presiden Joko Widodo yang menitikberatkan pembangunan dimulai dari pemerintahan paling bawah yaitu desa.
Desa sebagai unit pemerintahan terkecil, diberikan tanggung jawab besar untuk menjalankan pembangunan nasional. Dana yang cukup besar untuk pembangunan daerah dikucurkan ke desa, dengan harapan bila desanya baik pastinya kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat, pembangunannya akan ikut baik juga.
Namun tanggung jawab dalam mengelola dana yang cukup besar perlu dibarengi dengan niat yang baik dalam mewujudkan good goverment. Saat ini desa-desa telah membuat info grafik mengenai peruntukan dana desa dan sumber lain desa, sebagai sumber informasi dan transparansi terhadap masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Diharapkan oleh Bupati Trenggalek, Dr. Emil Dardak dengan adanya kepakatan ini kedepannya, penyelesaian permasalahan hukum perdata/tata usaha negara di Kabupaten Trenggalek dapat diselesaikan dengan baik.
Hal tersebut bukan berarti untuk menghentikan suatu perkara melainkan bila terjdi kesalahan administrasi mengenai pengelolaan keuangan negara tak lantas hal tersebut menjadi perkara hukum, melainkan adanya pembinaan hukum untuk membimbing kepada hal yang benar dan sesuai.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Umaryadi, SH, MH, menyambut baik kesepahaman tersebut. Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Kejaksaan Negeri Trenggalek ini ditandai dengan penandatanganan kesepahaman penyelesaian hukum perdata/tata usaha negara oleh Bupati Trenggalek, Dr. Emil Dardak dengan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Umaryadi, SH, MH.
Dipaparkan oleh Kajari Trenggalek, "pemahaman pengertian penegakan hukum, secara umum dapat dikatakan sebagai proses dilaksanakannya upaya memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat dan bernegara."
"Norma hukum yang berlaku di lingkungan pemerintah Daerah adalah semua peraturan perundang-undangan maupun peraturan lain di bawahnya yang berlaku dan mengikat bagi semua subyek dan obyek yang terkena peraturan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah," jelasnya.
Kaitan kerjasama ini merujuk kepada beberapa peraturan yang ada, salah satunya Inpres no. 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Dalam Inpres ini, sesuai intruksi keenam (intruksi untuk Jaksa Agung) proses penegakan hukum mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Selanjutnya beberapa tahapan akan dilalui seperti halnya meneruskan laporan kepada pimpinan serta pemeriksaan oleh APIP.
Dengan kesepakatan ini nantinya diharapkan kedepan tidak lagi terjadi ketakutan Kepala Desa dalam melaksanakan Dana Desa maupun ADD.
Bupati Trenggalek menambahkan, dengan adanya kesepahaman ini bukan berarti semua permasalahan dapat diselesaikan dengan pendampingan, melainkan harus dipilah-pilah mana yang bisa dan mana yang tidak.
Sedangkan M. Taufik, SH, MH, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek menjelaskan, tidak semua permasalahan pemerintahan dapat diselesaikan pendampingan dari TP4D. Pendampingan ini hanya bisa diberikan kepada kegiatan fisik saja, sedangkan untuk kegiatan pemberdayaan tidak diperlukan pendampingan TP4D melainkan hanya tinggal meminta pendapat atau Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan.
Kasie Datun Kejaksaan Negeri Trenggalek, Slamet Hariadi, SH, menambahkan, "dalam peraturan yang berlaku pengeloalaan Dana sudah sangat jelas, sehingga bila sudah sesuai dengan peraturan yang ada jangan lagi ada ketakutan dan keragu-raguan dalam melaksanakannya." (Humas Kabupaten Trenggalek)