Keberadaan toko modern di Trenggalek tidak lagi menjadi kontrofersi dilapangan, pasalnya warga sekitar bisa ikut memiliki toko modern berjejaring ini. Semenjak diberlakukannya Peraturan Daerah nomor 29 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan, toko modern yang berdiri di Trenggalek harus berwadahkan koperasi.
Sehingga warga sekitar dalam radius 1 KM, bisa menjadi anggota dan berperan aktif dalam pengembangan toko modern ini. Diharapkan dengan wadah koperasi tersebut keuntungan toko modern ini bisa dinikmati oleh lebih banyak orang.
Bupati Emil Dardak menekankan, “koperasi harus dimajukan, karena usaha koperasi menggunakan azas kebersamaan sehingga mencerminkan usaha yang berbasis ekonomi Pancasila,” ungkap Emil.
Ditambahkan olehnya "dengan wadah koperasi, toko modern bukan musuh dari toko tradisional, yang keberadaannya dianggap mengancam toko tradisional. Justru sebaliknya karena merangkul masyarakat, sehingga keuntungan toko modern ini bisa dinikmati oleh lebih banyak orang."
Ditegaskan oleh Waketum Apkasi tersebut, bahwasannya investasi dalam toko moden ini bukannya investasi yang pasif, melainkan investasi aktif. Bila ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak masyarakat haruslah aktif berbelanja dan mengajak warga masayarakat lainnya berbelanja. Kotribusi aktif dari warga masyarakat inilah salah satu faktor yang menentukan pendapatan sisa hasil usaha.
Wabup Trenggalek, H. Moch. Nur Arifin memperjelas, betapa pentingnya peran koperasi sebagai solusi atas kekhawatiran di masyarakat terhadap tumbuh kembangnya toko modern. Selama ini toko modern dianggap mematikan toko tradisional.
Tidak dipungkiri bila di berbagai daerah terjadi disharmoni, terjadi penolakan yang dialamatkan kepada toko modern berjejaring.
Menurut Arifin, “visi dan misi yang kita usung adalah membangun Trenggalek maju bersama-sama. Sehingga keberadaan toko swalayan juga penting untuk menunjang keberhasilan Trenggalek,” ucapnya.
Dijelaskan oleh Wabup termuda ini, "dalam Perda nomor 29 Tahun 2016, pasal 5 Ayat 3 mensyaratkan pusat perbelanjaan hanya dapat didirikan oleh koperasi. Oleh karena itu, toko berjejaring harus punya lisensi koperasi," tegasnya.
Tentunya peraturan ini tidak berlaku surut dan ada masa berlaku ijin toko modern di Trenggalek, sehingga diberikan waktu lima tahun untuk peralihan untuk semua toko swalayan beralih berbadan hukum koperasi. Sehingga kedepan semua swalayan di Trenggalek berwadah koperasi yang berprinsipkan gotong royong.
Ditegaskan olehnya “keberadaan Perda ini tidak bertujuan mematikan semangat investasi atau melampaui kewenangan perundang undangan yang ada. Justru keberadaan perda ini memberikan ruang bagi investasi yang akan masuk dengan tidak mengancam keberadaan pasar tradisional,” tandas Wabup Arifin. “(Humas)