Kerjasama Pemkab Trenggalek dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam mengatasi persoalan lebih bayar berbuah manis. Kemarin (6/6/2018), Kejari Trenggalek secara simbolis menyerahkan hasil penagihan pelunasan/pembayaran klaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Di upayakan, persoalan lebih bayar ini rampung pasca lebaran nanti.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, terdapat tanggungan pembayaran kliam dari para penyedia barang dan jasa. Di rentang tahun 2008 hingga 2012 tercatat ada lebih bayar pekerjaan senilai Rp 2.710.492.512,00 lebih bayar yang harus dikembalikan. Untuk memaksimalkan proses pengihan, Pemkab Trenggalek menggandeng Kejaksaan Negeri, ini di buktikan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Trenggalek. Intinya, Bupati Trenggalek memberikan kuasa subtitusi kepada kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek sebagai Jaksa Pengacara Negara melakukan penagihan.
Kemarin (6/6/2018), di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, secara simbolis dilakukan serah terima hasil penagihan oleh Kejaksaan Negeri. Hingga saat ini, lebih bayar yang berhasil di tagihkan sekitar Rp. 2,351.543.599,00. Terdapat kekurangan sekitar Rp. 358.948.913,00
Seusai seremony serah terima hasil penagihan, Kajari Trenggalek, Lulus Mustofa SH., M.H., yang didampingi Kasi Datum Kajari Trenggagek Slamet Hariyadi, SH., mengatakan, hal ini berawal dari suarat kuasa khusus untuk pengaihan klaim laporan BPK pada PUPR. Totalnya ada 47 perusahan yang mengalami lebih bayar, dengan total tagihan Rp 2.710.492.512,00. “yang berhasil kami tagih ada 40 perusahaan dengan total Rp. 2.351.543.500,00 sisanya, kurang Rp. 358.948.913,00" katanya.
Pihaknya optimis, kekurangan lebih bayar ini akan tuntas seusai Hari Raya Idul Fitri. Meski begitu, pihaknya juga terus melakukan upaya agar uang lebih bayar tersebut segera dikembalikan ke kas daerah. “Sebelum hari raya ini kami akan terus berupaya, agar segera terbayarkan,” imbuh kejari yang dilantik, Senin Malam (5/6/2018).
Di lokasi yang sama, Plt. Sekeretaris Daerah, Drs. Kusprigianto, MM., mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek yang telah membantu proses penagihan atas klaim BPK pada dinas PUPR tahun 2008 hingga 2012. Pria ramah ini juga berharap kepada para penyedia jasa yang mengalami lebih bayar kegiatan sebagaimana hasil audit BPK agar segera mengembalikan uang tersebut. Pasalnya, Jaksa Pengacara Negara telah diberikan kuasa khusus untuk melakukan pengihan ini. Disisi lain, hal ini merupakan pemicu kerugian negara jika tidak dikembalikan. Akibatnya, jelas akan bermuara pada ranah hukum pidana maupun perdata. “ kami berharap setelah hari raya lebih bayar ini sudah tuntas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ke 47 rekanan yang mengalami klaim lebih bayar dari BPK ini merupakan pengusaha-pengusaha lokal Trengalek. Sehingga tidak begitu sulit bagi pengacara negara untuk mendapatkan data atau dokumen yang dibutuhkan terkait penanganan kasus lebih bayar ini. Ada pula beberapa yang sudah meningal dunia, namun hal itu tidak bisa menghapus kewajiban untuk mengembalikan kewajiban lebih bayar tersebut.
Kerjasama Pemkab Trenggalek dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam mengatasi persoalan lebih bayar berbuah manis. Kemarin (6/6/2018), Kejari Trenggalek secara simbolis menyerahkan hasil penagihan pelunasan/pembayaran klaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Di upayakan, persoalan lebih bayar ini rampung pasca lebaran nanti.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, terdapat tanggungan pembayaran kliam dari para penyedia barang dan jasa. Di rentang tahun 2008 hingga 2012 tercatat ada lebih bayar pekerjaan senilai Rp 2.710.492.512,00 lebih bayar yang harus dikembalikan. Untuk memaksimalkan proses pengihan, Pemkab Trenggalek menggandeng Kejaksaan Negeri, ini di buktikan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Trenggalek. Intinya, Bupati Trenggalek memberikan kuasa subtitusi kepada kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek sebagai Jaksa Pengacara Negara melakukan penagihan.
Kemarin (6/6/2018), di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, secara simbolis dilakukan serah terima hasil penagihan oleh Kejaksaan Negeri. Hingga saat ini, lebih bayar yang berhasil di tagihkan sekitar Rp. 2,351.543.599,00. Terdapat kekurangan sekitar Rp. 358.948.913,00
Seusai seremony serah terima hasil penagihan, Kajari Trenggalek, Lulus Mustofa SH., M.H., yang didampingi Kasi Datum Kajari Trenggagek Slamet Hariyadi, SH., mengatakan, hal ini berawal dari suarat kuasa khusus untuk pengaihan klaim laporan BPK pada PUPR. Totalnya ada 47 perusahan yang mengalami lebih bayar, dengan total tagihan Rp 2.710.492.512,00. “yang berhasil kami tagih ada 40 perusahaan dengan total Rp. 2.351.543.500,00 sisanya, kurang Rp. 358.948.913,00" katanya.
Pihaknya optimis, kekurangan lebih bayar ini akan tuntas seusai Hari Raya Idul Fitri. Meski begitu, pihaknya juga terus melakukan upaya agar uang lebih bayar tersebut segera dikembalikan ke kas daerah. “Sebelum hari raya ini kami akan terus berupaya, agar segera terbayarkan,” imbuh kejari yang dilantik, Senin Malam (5/6/2018).
Di lokasi yang sama, Plt. Sekeretaris Daerah, Drs. Kusprigianto, MM., mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek yang telah membantu proses penagihan atas klaim BPK pada dinas PUPR tahun 2008 hingga 2012. Pria ramah ini juga berharap kepada para penyedia jasa yang mengalami lebih bayar kegiatan sebagaimana hasil audit BPK agar segera mengembalikan uang tersebut. Pasalnya, Jaksa Pengacara Negara telah diberikan kuasa khusus untuk melakukan pengihan ini. Disisi lain, hal ini merupakan pemicu kerugian negara jika tidak dikembalikan. Akibatnya, jelas akan bermuara pada ranah hukum pidana maupun perdata. “ kami berharap setelah hari raya lebih bayar ini sudah tuntas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ke 47 rekanan yang mengalami klaim lebih bayar dari BPK ini merupakan pengusaha-pengusaha lokal Trengalek. Sehingga tidak begitu sulit bagi pengacara negara untuk mendapatkan data atau dokumen yang dibutuhkan terkait penanganan kasus lebih bayar ini. Ada pula beberapa yang sudah meningal dunia, namun hal itu tidak bisa menghapus kewajiban untuk mengembalikan kewajiban lebih bayar tersebut.