Menindaklanjuti keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Ngulanwetan, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tunjuk Camat Pogalan untuk menjalankan agenda pemerintahan di desa tersebut sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Dilly Dwi Kurniasari, S.STP., dilantik sebagai Pj. Kepala Desa Ngulanwetan oleh Bupati Trenggalek di Ruang Paringgitan Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Rabu malam (22/9/2021). Camat Pogalan tersebut akan menjalankan pemerintahan desa hingga masa pemberhetian sementara Kades Ngulanwetan selesai.
Sebelumnya Bupati Trenggalek telah mengirimkan surat kepada Kades Ngulanwetan atas adanya temuan dari Inspektorat terkait mekanisme rekrutmen sekretaris desa. Namun karena tidak adanya respon, masyarakat melalui BPD menyuarakan aspirasinya untuk dilakukan pemberhentian sementara.
Akibat polemik tersebut bahkan sempat menghambat pelayanan kepada masyarakat di Desa Ngulanwetan. Maka dengan dilantiknya Pj. Kades Ngulanwetan tersebut diharapkan agenda pemerintah desa seperti pembangunan hingga pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan normal.
“Perlu disadari bahwa ini sebenarnya bukan hal yang kita harapkan, tetapi ini extraordinary action yang memang necessity, memang harus kita ambil,” ungkap Bupati Nur Arifin dalam sambutannya.
“Saya tidak berbicara dalam domain sebagai bentuk hukumannya, tetapi lebih dari itu menyelamatkan nasib keberlangsungan tata kelola yang ada di desa, termasuk memastikan pembangunan, melayani masyarakat, kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
“Apalagi khususnya di tengah masa pandemi yang butuh action yang sangat luar biasa, effort yang sangat luar biasa maka keputusan ini harus diambil,” jelas Bupati Nur Arifin. (Nanang/Dokpim)