Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menekankan bahwa Pemkab Trenggalek tetap tidak akan melonggarkan penanganan terhadap Covid-19. Pernyataan itu disampaikan oleh Bupati saat melakukan pers rilis terkait pencabutan kebijakan pembatasan wilayah di Kabupaten Trenggalek, Senin (14/9/2020).
Dicabutnya kebijakan tersebut, berarti sebanyak tiga titik check point yang ada sebelumnya ditiadakan. Selain itu, sekitar 40 jalan alternatif di wilayah perbatasan yang sebelumnya ditutup juga dibuka kembali.
Dengan dibukanya semua akses jalan menuju Trenggalek tersebut, Bupati Nur Arifin mengingatkan bahwa hal itu bukan berarti melonggarkan kewaspadaan terhadap penanganan Covid-19. Akan tetapi bergeser untuk lebih fokus pada disiplin wilayah.
Menurut Bupati Nur Arifin, dicabutnya kebijakan pembatasan wilayah tersebut berdasarkan pada kajian epidemiologi yang mana Trenggalek saat ini berada pada zona kuning atau resiko penyebaran rendah.
Berdasarkan laporan terakhir bahwa tidak ada satupun pasien yang dirawat di RSUD dr. Soedomo, menurut Bupati, menunjukkan kasus Covid-19 di Trenggalek cukup terkendali. Meski begitu, Satgas di tingkat Desa diminta untuk tetap intensif memantau wilayah masing-masing.
"Langkah penanganan dari pembatasan wilayah digeser menjadi disiplin wilayah, sesuai INPRES Nomor 6 Tahun 2020, bagi yang tidak mematuhi akan dilakukan langkah penegakan baik berupa sanksi denda sesuai dengan peraturan yang ada," tegas Bupati Nur Arifin.
Alasan pencabutan kebijakan pembatasan wilayah tersebut, menurut Bupati Nur Arifin, diantaranya adalah Pemkab Trenggalek berupaya untuk lebih fokus pada pemulihan ekonomi, namun dengan memastikan pandemi tetap terkendali.
"Kita fokuskan ke Desa, sehingga fokusnya bisa lebih efektif dan efisien serta menerapkan operasi yustisi sesuai himbauan Pak Presiden dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tuturnya.
Usai mengumumkan pencabutan kebijakan pembatasan wilayah, Bupati Nur Arifin beserta jajaran Forkopimda kemudian menggelar apel bersama pihak terkait di check point Durenan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga meminta dinas terkait segera memperbaiki akses jalan yang rusak akibat pemberlakuan check point sehingga menunjang pemulihan ekonomi di masyarakat maupun sektor pariwisara. (Prokopim)