Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Ranperda PAPBD tahun anggaran 2018 Kabupaten Trenggalek disahkan menjadi Peraturan daerah melalui sidang Paripurna DPRD, Rabu (26/9/2018).
DPRD Trenggalek setujui Ranperda usulan Bupati ini dijadikan peraturan daerah. Dengan disahkannya Ranperda tersebut tentunya terdapat perubahan kebijakan fiskal daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kejadian pada saat ini.
Dr. H. Emil Elestianto Dardak, M.Sc, saat dikonfirmasi menuturkan, "sebenarnya bisa kita katakan tidak banyak terjadi perubahan yang mendasar dalam PAPBD ini."
"Jadi memang ada hal-hal yang muncul sebagai bentuk konsekuensi dari situasi yang terjadi, seperti tadi dibahas mengenai bansos untuk Pasar Pon," terang Emil pada awak media.
Bukan sesuatu yang tak terprediksi dulu, tapi karena sudah kejadian maka perlu kita laksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tadinya kita pikir bisa kita paripurnakan pada minggu lalu, tetapi untuk memastikan proses penganggaran ini bisa sesuai aturan, maka kita meminta waktu untuk berkoordinasi sampai dengan hari ini.
Kemudian juga terkait dengan Pilkades, dipastikan bahwa pendanaan sudah mencukupi untuk keseluruhan tahapan tahun ini, jangan sampai ada kekurangan anggaran yang bisa menghambat jalannya Pilkades serentak nanti.
Lalu tentunya ada penyesuaian terkait dengan space atau ruang fiskal sisa lelang, yang mana kita gunakan juga untuk beberapa usulan-usulan dari masyarakat yang bersifat mendesak serta penanganan-penanganan yang sangat bermanfaat terhadap kegiatan intervensi pemerintah yang tidak terlalu besar namun bisa sangat terasa manfaatnya.
Ini sudah diinventarisir sedemikian rupa dan tentunya terbuka secara transparan untuk diketahui publik, kegiatan- kegiatan yang dirasa bermanfaat.
Dalam beberapa kewajiban-kewajiban komitmen pemerintah yang perlu dianggarkan dan perlu teranggarkan, mayoritas kegiatannya menjawab harapan masyarakat di tahun ini yang memanfaatkan ruang fiskal yang muncul dari penghematan proses lelang, terangnya. “(Humas)