Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Trenggalek, meninjau posko penyekatan di 3 titik perbatasan, Kamis (8/7/2021). Selama Pemberlakukan PPKM Darurat ini Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan penyekatan kendaraan keluar masuk Trenggalek.
Tujuannya tentunya untuk menurungkan mobilitas kendaraan dan masyarakat guna menekan angka kasus aktif Covid 19. Diharapkan dengan penyekatan yang dilakukan penambahan kasus harian dapat dikendalikan, karena mobilitas kendaraan dan masyarakat yang terkendali.
Penyekatan kendaraan ini sendiri dilakukan di 3 tiga jalur perbatasan dengan kabupaten tetangga (Tulungagung, Ponorogo dan Pacitan).
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, saat meninjau kesiapan posko penyekatan ini menuturkan, "kami dari Polres Trenggalek bersama dengan Forkopimda melakukan pengecekan mobilitas maupun kendaraan yang keluar masuk Trenggalek," ujarnya, Kamis (8/7) saat melihat kesiapan posko di perbatasan dengan Kabupaten Ponorogo tersebut.
Penyekatan kita lakuan di 3 jalur imbuhnya, "perbatasan dengan Tulungagung, Ponorogo dan satu lagi Pacitan," lanjutnya menambahkan.
Yang jelas tegas Pamen Polri ini, "prosedur di pos penyekatan adalah surat ijin keterangan vaksin yang pertama dan kedua Surat Ijin Keluar Masuk (IKM). Ini tegas dan tidak bisa ditawar, bila tidak ada tidak bisa masuk Trenggalek," tegasnya.
Bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan persyaratan diatas, ditegaskan dan dipastikan oleh Kapolres yang baru menjabat Juni lalu ini, tidak bisa melintas. (Nur/ Dokpim)