Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara sampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD ke DPRD untuk dibahas bersama, Jum'at (18/8).
Pada pembahasan sebelumnya, Pemkab Trenggalek bersama DPRD telah menandatangani nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD 2023 pada Jum'at (11/8) lalu. Prioritas Presiden terkait dengan penanganan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu prioritas dalam Perubahan APBD tahun 2024 ini
"Hari ini Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota perubahan APBD tahun 2023. Seperti kita ketahui sama sama kami bersama DPRD pada tanggal 11 Agustus kemarin telah menandatangani nota kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara," ucap wakil kepala daerah muda itu usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD.
Diharapkan olehnya, setelah nota ranperda ini disampaikan, pembahasan dapat segera dilakukan sehingga perda perubahan anggaran dapat disusun dan diberlakukan segera.
Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, mendukung upaya pemerintah daerah, karena pada dasarnya DPRD dan Pemerintah Daerah sama sama badan pemerintahan.
Kemudian tahapan pemilu telah berlangsung, tentunya sebagian dari anggota DPRD yang maju dalam Pemilu Legislatif akan mengikuti proses-proses tahapan pemilu. "Setidak-tidaknya pada bulan September awal APBD perubahan itu sudah harus ditetapkan, karena tahun depan teman-teman mengikuti proses proses pemilu," ungkap Samsul.
"Kita ini unsur penyelenggara pemerintahan artinya kita juga sepakat sama-sama badan-badan pemerintahan apa yang menjadi kesepakatan kita setelah kita sampaikan dan dijabarkan di dalam RAPBD perubahan. Pada pokoknya isu-isu kepentingan yang ada di Kabupaten Trenggalek yang segera kita tuntaskan. Seperti program Pak Jokowi terkait penanganan kemiskinan ekstrem di tahun 2004," tutup Ketua DPRD itu. (Prokopim Trenggalek)