Sebanyak 269 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek dapatkan pengurangan hukuman pada momentum HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI. Mereka mendapatkan remisi karena dianggap berkelakuan baik selama menjalanimasa tahanan.
Sesuai regulasi peraturan dalam peringatan kemerdekaan RI, tiap 17 Agustus, tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan dapat remisi 2 bulan.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam penyerahan remisi di Rutan Kelas IIB Trenggalek berharap kehidupan lebih baik kepada para warga binaan Rutan ini. "Semoga hidupnya lebih baik. Karena disini juga dibekali dengan berbagai macam ketrampilan," ungkap kepala daerah muda itu.
Jadi mereka diberi modal life skill untuk kemudian ketika kembali ke masyarakat, sambung Mas Ipin menambahkan "semoga bisa hidup lebih baik. Dan kalau dilihat suasananya di rumah tahanan Trenggalek ini tidak ada aura-aura yang menyeramkan sama sekali," lanjutnya.
Saya yakin bahwa pembinaan di sini benar-benar berjalan secara kondusif. Kemudian menjunjung tinggi hak asasi manusia. Terus kemudian juga menyadarkan karena tadi kita lihat, di dalam tadi banyak yang sholawatan, pengajian juga rutin di sini. Sehingga betul-betul nanti kembali ke masyarakat dalam kondisi yang lebih baik.
"Untuk program nanti bisa dikoordinasikan dengan dinas teknis, apalagi kalau mereka yang sebenarnya melakukan kesalahan itu karena keterpaksaan. Mungkin karena ekonomi dan segala macam. Nanti kita bisa masukkan ke dalam program-program pemberdayaan masyarakat," tandasnya.
Dari total 256 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, Rk II atau setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga, total sebanyak 16 orang. Jumlah ini dengan rincian 10 orang bebas. 4 menjalani subsider denda, karena hukuman habis namun masih ada denda yang belum dibayar sehingga warga binaan tersebut harus menjalani subsidernya. Selanjutnya 2 warga binaan lainnya sudah pulang karena pembebasan bersyarat. (Prokopim Trenggalek)