Senin (4/9) DPRD menyutujui dan mengesahkan lahirnya Peraturan Daerah mengenai Bahaya Narkoba serta Perda tentang penyakit menular. Bupati Trenggalek, Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc, sangat mengapresiasi lahirnya dua Perda inisiatif DPRD tersebut.
Disampaikan oleh Emil Dardak, "ini peraturan daerah yang sangat bagus sekali, satu tentang narkoba, sedangkan yang kedua tentang penyakit menular," ungkapnya.
Ditambahkan Waketum APKASI ini, "sekarang ini menurut Menteri Kesehatan penanganan penyakit menular sangat penting. Penyakit menular ini juga masih menjadi konsen kita, seperti halnya dengan DBD jangan sampai cepat menyebar, sedangkan standartnya seperti apa," imbuhnya.
"Saat ini memang ada peraturan yang mengatur untuk menetapkan KLB (keadaan luar biasa) itu seperti apa, persyaratan suatu daerah untuk difogging itu seperti apa terus hal-hal penting lainnya seperti apa."
"Sebenarnya fogging itu merupakan upaya terakhir yang harus dipilih untuk penanganan DBD atau Malaria." Hal ini juga dibenarkan oleh Wabup Arifin, "yang paling utama itu adalah upaya 3M (membunuh jentik nyamuk, menguras bak mandi dan menimbun barang-barang yang bisa menampung air) daripada pengasapan," imbuh Wabup Arifin.
Dijelakan eleh Emil Dardak "untuk penyakit menular ini memang butuh atensi yang khusus, karena bila mewabah itu bisa menjadi epidermi yang sulit ditangani," tandasnya.
Sedangkan mengenai perda tentang narkoba, Bupati Emil menganggap peraturan ini tidak perlu kita pungkiri pentingnya, apalagi Pak Presiden menyatakan negara kita bahaya berat narkoba. (Humas)