Kekurangan tenaga PNS dan banyaknya PNS yang pensiun tiap tahunnya, membuat Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan membuka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2018.
Pembukaan Pengumuman Penerimaan CPNS 2018 Kabupaten Trenggalek dijadwalkan akan dibuka dalam waktu dekat ini. Rencananya sebanyak 389 formasi CPNS yang akan dibuka oleh Kota Tempe Keripik tersebut.
Formasi CPNS tahun 2018 yang akan dibuka oleh Pemkab Trenggalek meliputi Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Ahli.
389 jumlah formasi kebutuhan CPNS Kabupaten Trenggalek dibenarkan oleh Pj. Sekda Trenggalek, Drs Pariyo.
Dijelaskan oleh Penjabat Sekda ini, total Formasi CPNS yang ada sebanyak 389. Khusus untuk formasi K2 sebanyak 17, sedangkan tenaga pendidik, kesehatan dan tenaga ahli sebanyak 372, sehingga totalnya sejumlah 389," jelas Pria Berkumis tebal tersebut.
Lebih lanjut Pj. Sekda menjelaskan Dari formasi 372 tersebut terbagi menjadi beberapa formasi, tenaga pendidik atau guru sebanyak 214.
Angka 214 terperinci, formasi Guru Agama Islam sebanyak 80 orang, Guru Agama Katolik 1 orang, Guru Agama Kristen 2 orang dan Guru Kelas sebanyak 131 orang.
Sedangkan sisanya 158 terbagi kedalam formasi tenaga kesehatan 114 orang dan tenaga tekhnis sebanyak 44 orang.
Khusus untuk K2 dijelaskan secara terperinci oleh Pariyo, kategori ini diperuntukkan bagi mereka yang masuk database di BKD dahulu.
Diuraikan olehnya sesuai catatan tahun 2005 K2 di Trenggalek sebanyak kurang lebih 450 orang. Dari angka tersebut sudah diangkat menjadi CPNS sekitar 158 orang.
Sisanya kurang lebih dari 200an orang dari K2, ada yang mengundurkan diri dan meninggal. Sedangkan jika melihat regulasi peraturan Permenpan 36 tahun 2018, diatur usia maksimal diangkat menjadi CPNS maksimal 35 tahun, merujuk peraturan tersebut sisa K2 yang memenuhi persyaratan umur tinggal menyisakan sekitar 22 orang saja.
Regulasi peraturan ini tentunya akan menimbulkan banyak pertanyaan yang usianya melebihi usia tersebut bagaimana? tutur Pariyo.
Tentunya hal ini menjadi perhatian kami dan sudah kita sampaikan di dalam rapat di Jakarta. Kami meminta kategori tersebut untuk juga diperhatikan karena masih cukup banyak jumlahnya di daerah, sedangkan mereka telah mengabdi cukup lama di daerah.
Menjawab permasalahan ini Menteri PAN-RB menegaskan Pemerintah akan segera menerbitkan PP tentang PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak).
Peraturan perundangannya memang sudah lama digulirkan, dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga sudah disebutkan, namun untuk PP tentang PPPK belum diterbitkan.
Kepala BKD tersebut, menegaskan bila PP PPPK diterbitkan, tentunya hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak akan tidak jauh beda dengan Pegawai, sehingga permasalahan ini bisa teratasi, tandas Pariyo.” (Humas)