Dapatkan berbagai penghargaan terkait tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek kian serius mengakomodir dan memberikan ruang bagi kaum perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan dalam perencanaan pembangunan.
Sebagai bentuk keseriusannya Kabupaten Trenggalek, saat ini tengah mempersiapkan regulasi peraturan terkait hal ini.
Senin (17/9/2018), didampingi KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan Untuk Kesejahteraan), Pemkab Trenggalek melakukan konsultasi publik mengenai Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Rentan dalam Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Trenggalek. Konsultasi Publik ini langsung dipimpin oleh Wakil Bupati Trenggalek, H. Mochammad Nur Arifin di Gedung Bhawarasa Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek.
Diharapkan dengan konsultasi publik ini peraturan yang tengah disusun ini bisa semakin tajam dan sesuai harapan masyarakat.
Kabid Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Sosial dan P3A, Christina menjelaskan selama ini Musrenbang reguler yang sudah ada dianggap masih belum tajam membawa issue-issue perempuan, anak, penyadang disabilitas maupun kelompok rentan. "Musrenbang reguler belum menjawab kebutuhan dan aspirasi mereka," tutur Tina sapaan akrab wanita ini.
Lebih lanjut dijelaskan olehnya untuk menjawab hal tersebut maka perlunya disusun sebuah regulasi peraturan, dalam hal ini Peraturan Bupati untuk semakin menajamkan dan mengikat para pengambil kebijakan mulai dari tataran di tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten, imbuhnya.
Dengan adanya regulasi peraturan ini nantinya diharapkan partisipasi mereka, bisa tercover dengan baik.
Dalam konsultasi publik kali ini kita membicarakan mengenai subtansi arah kebijakan maupun membicarakan tekhnis dalam peraturan Bupati yang akan disusun ini.
Dalam subtansi kita akan berbicara mengenai partisipasi perempuan, anak, penyandang disabilitas maupun kelompok rentan, namun devinisi dari hal tersebut sangatlah luas, sehingga perlu ada penjelasan yang sangat detil sehingga jangan sampai masyarakat yang masuk dalam kelompok ini tertinggal, jelas Christina.
Dicontohkan oleh Kabid Unit Pelayanan Terpadu ini, kelompok rentan tersebut meliputi keluarga TKI, eks TKI, mantan narapidana, eks ODGJ, orang yang tadinya sehat kemudian terkena penyakit kronis seperti stroke dan lain sebagainya.
Dijelaskan kabid ini masih banyak lagi yang lainnya, tentunya mereka membutuhkan akses-akses layanan seperti halnya ditingkat Pemerintahan Desa.
Sedangkan dari sisi dimensi waktu, musrenbang ini dilahirkan bukanya untuk menjadi Musrenbang tandingan, melainkan justru untuk melengkapi daftar usulan pembangunan prioritas dalam musrenbang reguler, agar lebih tajam lagi detil-detil perencanaannya.
Dicontohkan lagi oleh Christina, misalnya kita membangun sebuah gedung, OPD terkait harus sudah berbicara mengenai ruang asi, tempat bermain anak, area merokok bidang miring dan yang lainnya, utamanya pada bangunan-bangunan fasilitas pelayanan publik seperti halnya bangunan Dinas Sosial sendiri.
Pada intinya dalam pembangunan perlunya dipikirkan akses-akses yang dapat mempermudah bagi mereka tandas, Tina.
Lahirnya regulasi peraturan ini, tentu nantinya juga mendukung implementasi Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender, sebagaimana telah termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin hak setiap warga negaranya untuk menikmati dan berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai bidang.
Sedangkan Didik Purwondanu dari KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan Untuk Kesejahteraan), menambahkan konsultasi publik yang digelar Senin pagi tersebut fokusnya untuk menggali masukan dari publik yang lebih luas.
KOMPAK melihat banyak pihak Desa yang belum terlibat dalam penyusunan awal draft peraturan ini, sehingga setelah draft pedoman pelaksanaan relatif sudah matang maka perlunya kita konfirmasi ulang.
Karena itulah kenapa AKD dalam hal ini juga turut kita undang dan kita libatkan dalam penyusunan Pedoman pelaksanaan ini.
Ditegaskan oleh Didik, "jadi kegiatan ini lebih mencari legitimasi dari Pemerintah Desa dan Kecamatan, supaya peraturan ini nantinya bisa dijalankan dengan baik," harapnya.
Lebih lanjut pendamping dari KOMPAK ini menjelaskan "sebetulnya konsultasi publik ini menjadi menarik karena Desa Pule sudah pernah melakukan uji coba pada dua bulan yang lalu."
Pule sendiri telah beberapa kali mengikuti kegiatan penyusunan draft peraturan ini lalu berinisiatif sendiri mengemplementasikan dilapangan, ternyata hasilnya cukup bagus.
Desa Pule berani menganggarkan beasiswa untuk penyandang disabilitas kategori miskin, kemudian ada juga anggaran dari Dana Desa untuk membeli alat bantu dengar untuk tuna rungu dan masih banyak keperpihakan yang dilakuakn lainnya.
Hal-hal yang muncul ini jadi tampak semacam sharing pembelajaran bagi forum, bahwasanya apa yang sedang digagas tersebut ternyata layak untuk dilakukan, apalagi mengingat proses Musrenbang yang selama ini terjadi tidak melibatkan kelompok rentan kedalam penyusunan usulan.
Ditegaskan oleh Didik, kalau peraturan ini nantinya jadi, tentunya keberhasilannya ditentukan oleh itikad para pihak dimasing-masing level. Kalau Pemerintah Desa, sejauh mana mereka akan berpihak tentunya kembali lagi sejauh mana mereka akan menganggarkan Dana Desa untuk keperluan kaum perempuan maupun kelompok rentan," tegasnya.
Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten sendiri, selama ini sudah menunjukkan komitmen, lewat adanya sekolah inklusi, Kabupaten inklusi, sekolah layak anak dan keperpihakan lainnya.
Diluar itu ternyata kita masih melihat, terdapat celah utamanya dalam proses di hulunya penyusunan rencana pembangunan, kelompok rentan ini ternyata tidak banyak terlibat.
Dengan lahirnya peraturan ini tentunya akan semakin melengkapi komitmen dari pemerintah daerah.
Keberadaan regulasi ini tentunya diharapkan bisa menjamin keberlanjutan, inisiatif ini bisa berjalan terus kedepannya. Di banyak tempat mungkin sudah ada Musrenbang tematik, sepertihalnya Musrenbang disabilitas, tematik perempuan, namun karena tidak ada landasan hukumnya akhirnya hal ini berjalan setahun dua tahun lalu berhenti.
Diharapkan dengan bergulirnya regulasi peraturan ini nantinya inisiatif ini bisa berjalan terus dan bisa dianggarkan , pungkas Didik Purwondanu kepada Tim Humas Pemkab Trenggalek.” (Humas)