Pemerintah Kabupaten Trenggalek merespon cepat keluhan masyarakat mengenai penyaluran Bantuan Sosial Pangan (BSP) di daerahnya. Pada sesi lanjutan bantuan ini, pemerintah kabupaten yang berada di Pesisir Selatan Jawa itu memberikan keleluasaan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memilih tempat membelanjakan bantuan asalkan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini sesuai dengan juknis yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial RI.
Menyikapi hal ini Plt. Kepala Dinas Sosial, PPPA, Drs. Habib Solehudin menegaskan, "perlu kami jelaskan, kemarin di media sosial ramai karena ini tahap pertama penyaluran bansos pangan di tahun 2022. Kita diminta mencairkan bansos pangan ini lewat PT. Pos Indonesia ini belum ada petunjuk tekhnis secara lengkap," ungkap pria yang masih menjabat Kabag Kesra Setda Trenggalek itu.
Karena itu, sambungnya, "saat mencairkan kita menggunakan mekanisme yang lama sesuai kesepakatan. Kemudian setengah diperjalanan petunjuk tekhnis dari Kemensos turun. Kemudian setelah turun kita langsung sampaikan kepada desa melalui camat-camat untu membagikan petunjuk tekhnis ini untuk dipedomani dan dilaksanakan dalam rangka penyaluran bantuan ini," terangnya.
Karena masih ramai, akhirnya kita evaluasi untuk tahap pertama dan hasilnya kita menyesuaikan dengan petunjuk tekhnis yang ada. Semua camat dan pendamping setuju, menyesuaikan juknis ini.
Begitu KPM menerima bantuan secara tunai dari PT Pos Indonesia, uang yang diterima bisa dibelanjakan dimana saja. e-warung boleh, agen dan toko juga boleh, yang penting ada nota pembelian sebagai bukti bahwa bantuan ini sudah dirupakan sembako ataupun bahan pangan yang telah ditentukan dari Kemensos.
Tidak seperti dulu lagi, bantuan ini dipaket harus beli ini dan itu lagi. Sembako yang dibelanjakan sesuai kebutuhan dan masyarakat bisa memesan sesuai kebutuhan.
Mau belanja apapun sesuai petunjuk tekhnis bebas. Masyarakat menerima bantuan 3 bulan Januari hingga Maret 2022 senilai Rp. 600 ribu atau Rp. 200 ribu sebulan. Kadinsos ini menghimbau kepada camat dan kepala desa untuk membantu mensosialisasikan bansos pangan ini, sehingga KPM membelanjakan bantuan sesuai peruntukannya. Tidak ada lagi digunakan untuk membeli ember, rokok atau tembakau lagi. Ini sesuai dengan petunjuk tekhnis kemensos," tandas mantan Camat Durenan itu.
Sedangkan Penjabat Sekda Kabupaten Trenggalek, Dr. Andriyanto, SH. M.Kes., saat meninjau penyaluran ini di Desa Sambirejo, Kecamatan Trenggalek menambahkan, "saya ingin memastikan apakah uang yang dikeluarkan, bantuan tunai oleh PT. Pos Indonesia itu sampai sasaran dan dengan jumlah yang juga tepat. Mekanismenya harus dibelikan bahan pangan dan itu diserahkan sepenuhnya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk terserah membelikan kemana saja baik toko maupun agen," ungkapnya Rabu (2/3/2022).
Saya lihat betul ada sosialisasi dari pihak desa maupun kecamatan terkait mekanisme penyaluran hingga pembelian bahan pangan. Yang kemudian nantinya dibuktikan dalam bentuk nota dan nota ini diserahkan kepada desa.
Memang tidak ada sanksi tertulis, namun paling tidak pada periode berikutnya KPM bisa menerima bantuan lagi. Ini yang namanya surat tanggungjawab mutlak itu. Kalau tidak, asumsi kita KPM ini tidak butuh bantuan ini.
Kemarin kita rapat evaluasi, kami sudah menyampaikan bahwa setiap kecamatan mempuntai spesifikasi dan kekhasan masing-masing. Perlu kami tekankan mekanisme yang digunakan dengan skema yang berbeda, voucer, preorder, agennya didekatkan dan yang lainnya itu tujuannya adalah membatu mempermudah masyarakat saja.
Dengan keluarnya Juknis pelaksanaan penyaluran maka mekanisme penyaluran bantuan ini tentunya disesuaikan dengan mekanisme yang ada, KPM kita berikan keleluasaan memilih tempat belanja asalkan sesuai peruntukannya. Memenuhi unsur kabohidrat, protein nabati dan hewani dan vitamin, tandas Dosen Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya itu. (Nanang/ Dokpim)