Sesuai dengan Surat Pernyataan Bupati Trenggalek nomor 360/422/406.029/2020 tanggal 26 Maret, Kabupaten Trenggalek ditetapkan berstatus Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19. Keputusan tersebut disampaikan oleh Bupati Trenggalek bersama Forkopimda serta OPD terkait dan awak media melalui teleconference yang disiarkan melalui media sosial, Minggu (29/3/2020).
Penetapan status tersebut berdasarkan fakta bahwa terjadi lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur. Sementara di Kabupaten Trenggalek sendiri per tanggal 29 Maret 2020, jumlah orang yang datang sebanyak 5.049 orang, ODR 4.761 orang, ODP 303 orang, dan PDP 2 orang.
Karena alasan tersebut maka juga diberlakukan pembatasan akses masuk dalam rangka identifikask total kepada semua orang yang masuk ke wilayah yuridiksi Kabupaten Trenggalek. Akses jalan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten lain juga akan ditutup dan hanya akan membuka tiga akses jalan masuk.
Adapun akses masuk Kabupaten hanya akan dibuka melalui tiga titik check point, yaitu jalur jalan nasional Trenggalek-Tulungagung, jalur jalan nasional Ponorogo-Trenggalek, dan jalur jalan nasional Pacitan-Trenggalek.
"Dimaksudkan agar semua orang yang masuk apalagi berkontak erat dengan wilayah dan negara zona merah agar dapat terdata secara keseluruhan oleh petugas gabungan di check point, mendapatkan pelayanan kesehatan dan dipantau pergerakannya agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri dirumah, atau tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku," terang Bupati.
Setiap kendaraan dan orang yang masuk, untuk memudahkan pelacakan akan diberikan tanda, sehingga bisa diidentifikasi dengan mudah hingga ke tingkat desa guna melakukan pembinaan, khususnya bagi mereka yang harus melaksanakan karantina di rumah.
Adapun 5049 orang yang telah masuk di Kabupaten Trenggalek, diharuskan untuk mengkarantina diri di rumah sebagai upaya pencegahan. Sedangkan 303 ODP wajib melakukan isolasi diri.
"Akan tetapi saya ingatkan kepada masyarakat, jangan memberi stigma kurang baik atau mencurigai, mencemooh mereka yang baru datang dari luar, meskipun berstatus ODR, ODP maupun PDP. Mari kita saling menguatkan dan bersatu-padu memberikan edukasi yang baik dan penuh kasih kepada mereka agar mengkarantina diri di rumah jika tanpa gejala," tutur Bupati.
Selain itu, Bupati juga menghimbau agar sholat jumat dapat diganti dengan melaksanakan shalat dhuhur di rumah. Untuk itu dirinya mengucapkan terimakasih kepada para Kyai maupun Ulama serta para takmir masjid yang senantiasa melaksanakan langkah-langkah pencegahan serta membimbing dan mengedukasi masyarakat.
"Sekali lagi ini bukan lockdown, melainkan pembatasan akses masuk guna melaksanakan identifikasi total dalam rangka mitigasi resiko bencana penyebaran wabah virus corona, covid-19," terang Bupati Nur Arifin.
"Mohon kebijakan ini dilaksanakan dan atas perhatiannya pada himbauan ini kami ucapkan terimakasih. Sekali lagi kami memandang perlu mengambil langkah tegas demi upaya preventif, daripada kita saling menyalahkan atas suatu kejadian yang mungkin terjadi di kemudian hari," lanjutnya.
"Saya pribadi meminta pada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa agar selalu memberi kita kekuatan dan perlindungan dari wabah ini," tutup Bupati. (Protokol-Dokpim)