Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara menyerahkan Rancangan Tekhnokratif (Rantek) RPJMD Kabupaten Trenggalek 2025-2029 kepada KPU, di Gedung Bawarasa, Rabu (31/7/2024)
Sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri rancangan awal RPJMD ini harus diselesaikan pada minggu ke-4 bulan Juli dan perlu dikoordinasikan dengan KPU. Pasalnya rancangan teknokratis ini digunakan sebagai acuan calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pilkada serentak tahun 2024 untuk menyusun visi-misi dan program prioritas yang akan diusung.
"Hari ini kami menyerahkan rancangan rancangan tekhnokratis RPJMD Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2029 kepada KPU. Sesuai dengan surat Mendagri perlunya kami menyerahkan rancangan tekhnokratis RPJMD ini kepada KPU," kata Wabup Syah Natanegara.
Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 sendiri menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024.
Dijelaskan oleh Mas Syah fokus pembangunan tahap ini diantaranya penguatan pondasi penyelenggaraan misi-misi pembangunan dengan penyediaan/pemenuhan kapasitas sumberdaya dasar atau modal pembangunan berkualitas, baik manusia, sarana-prasarana dasar dan wilayah, hingga kelembagaan tata kelola pembangunan maupun pemerintahan. Sedangkan visi Kabupaten Trenggalek 2025-2045 sendiri "Kabupaten Trenggalek Net-Zero Carbon Dengan Pendapatan Tinggi Yang Berdaya Saing Kolektif” .
Istatiin Nafiah, Ketua KPU Trenggalek menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang menyerahkan Rantek RPJMD tahun 2025-2029 pada minggu ke-4 Bulan Juli 2024, mengingat pendaftaran Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Menerima Rantek RPJMD ini Istatin akan segera melakukan sosialisasi bersama Partai Politik dan juga bakal pasangan calon perseorangan. "Kami akan segera melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan kawan-kawan dari partai politik dan juga bakal pasangan calon perseorangan. Karena kebetulan Trenggalek adalah salah satu dari 4 kabupaten di Jawa Timur yang ada bakal calon perseorangan," kata Ketua KPU Trenggalek itu saat penyerahan Rantek RPJMD di Gedung Bawarasa.
Jadi untuk saat ini, sambungnya menambahkan "adalah proses yang terakhir kita melaksanakan verifikasi faktual kedua. Sampai pada tanggal 10 Agustus dan penetapannya untuk bakal calon perseorangan itu nanti di tanggal 19 Agustus 2024. Maka sama-sama sebagai peserta pemilu akan kita sosialisasikan," tutupnya. (Prokopim TGX)