Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, karena peningkatan kasus Covid 19 di tanah air yang masih tinggi. Menyikapi hal ini, Bupati Trenggalek bersama jajaran Forkopimda Trenggalek mengambil beberapa langkah lanjutan.
Diantaranya menghimbau dengan tegas optimalisasi Pelaksanaan PPKM darurat di sisa 5 hari ini. Diantaranya yang utama penerapan mikro lockdown di lingkungan yang warganya terpapar Covid 19.
Terus yang kedua penertiban kegiatan sosial masyarakat yang mengakibatkan kerumunan perlu dilakukan penertiban. Hal ini disampaikan karena bupati masih melihat ada kelonggaran di beberap wilayah.
"Yang jelas saya tadi koordinasi dengan seluruh desa untuk jangan mengendurkan seluruh aktivitas yang sudah kita lakukan selama 2 minggu terakhir ini," ungkap pria yang akrab disapa Gus Ipin itu kepada awak media, di halaman Pendopo Trenggalek, Kamis (22/7).
Menegaskan penyataannya, suami Novita Hardini Mochamad ini menambahkan, "karena sekali lagi pertumbuhan kasusbsetiap hari juga masih bertambah. Meskipun kita masuk ke level 3, sesuai i-Mendagri 22, tetapi kita sangat berhati hati untuk menentukan relaksasi apa yang bisa diberikan kepada masyarakat," jelasnya.
Seperti pemberlakuan jam malamkah, atau sudah memperbolehkan warung untuk makan ditempat dan segala macam. Meskipun itu dimungkinkan di daerah yang level 3, tetapi kita sangat berhati hati untuk menerapkan itu, lanjutnya.
Jadi kita lihat nanti tanggal 25 Juli bagaimana pertambahan kasus harian. Kemudian di desa-desa kita menginginkan mikro lockdown dikawal ketat. Terus pembatasan di desa desa kami masih menemukan, beberapa desa yang jauh dari pantauan kami yang ada di kabupaten, masih menggelar hajatan yang menyebabkan kerumunan.
Ini yang saya tekankan ke desa desa, untuk jangan sampai terulang. Karena begini, ujar Bupati Trenggalek ini menerangkan, "fasilitas kesehatan kita terbatas. Kita menyiapkan rumah sakit darurat Covid juga masih butuh waktu. Membangun rumah sakit juga masih membutuhkan waktu," tegas mantan pengusaha alat rumah tangga tersebut.
Paling tidak untuk hal hal itu bisa dieksekusi masih membutuhkan waktu 1 atau 3 bulan lagi untuk bisa termanfaatkan. Kemudian kalau tidak bisa menahan laju di hulu, maka nanti bisa terjadi lonjakan yang kita tidak berharap terjadi di Kabupaten Trenggalek, tandasnya. (Aji/ Dokpim)