Tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur menindak lanjuti permohonan atas rencana pemindahan Prasasti Kamulan yang saat ini berada di Museum Wajakensis Tulungagung. Terkait hal itu, Kepala BPCB Jatim Zakaria Kasimin bertemu langsung dengan Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Natanegara untuk berkoordinasi, Jumat (2/7/2021).
Rencananya, BPCB Jatim akan memfasilitasi semua keperluan terkait pemindahan prasasti yang menjadi dasar penetapan hari jadi Trenggalek tersebut. Hal itu dikarenakan semua benda cagar budaya tercatat dan terdaftar di invetarisasi BPCB.
"Sehingga karena kedua Pemerintah Kabupaten sepakat, kami juga tidak ada masalah, cuma mungkin nanti dari data kami yang akan kami perbaiki kalau memang prasasti ini sudah ada di Kabupaten Trenggalek," jelas Kepala BPCB Jatim.
Sementara itu, terkait sejumlah benda cagar budaya yang saat ini masih tersebar atau disimpan oleh masyarakat, Kepala BPCB berharap nantinya artefak-artefak tersebut dapat dikumpulkan di satu tempat sehingga bisa lebih terawat. Diantaranya seperti empat buah Lingga yang saat ini berada di Ponpes Darussalam di Kecamatan Durenan.
"Di Kabupaten Trenggalek ini juga masih memiliki artefak-artefak yang saat ini masih dimiliki masyarakat termasuk yang ada di pondok pesantren ini saya lihat ada empat buah Lingga yang tersimpan, ini mungkin perlu untuk lebih mendapat perhatian, perawatan khusus," terangnya.
"Mungkin sebaiknya juga menurut saya dipindahkan ke tempat yang lebih aman, dalam hal ini di pendhapa yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek," imbuh Zakaria.
Sementara itu, Wabup Syah Natanegara menyambut baik koordinasi dengan BPCB Jatim terkait rencana pemindahan Prasasti Kamulan ke Trenggalek.
"Nanti pihak BPCB akan menyiapkan segala keperluan terkait pemulangan ini, jadi karena kita menyadari yang punya tekniknya, yang punya ilmunya ini dari BPCB, kita bersyukur sekali BPCB bersedia memfasilitasi," tutur Wabup Syah. (Dian/Dokpim)