Badan Pertanahan Nasoional (BPR) Kabupaten Trenggalek kembali menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Di tahun 2021 ini, Desa Wonoanti menjadi desa pertama yang menerima sertifikat dari program PTSL.
Di Kabupaten Trenggalek sendiri pada tahun 2021 ini ditargetkan sebanyak 46.253 sertifikat. Dan untuk Desa Wonoanti ditargetkan sebanyak 1.884 peta bidang tanah (PBT) dan sertifikasi tanah sebanyak 1.340.
Diharapkan, dengan diserahkannya sertifikat kepada masyarakat akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki. Selain itu dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah diharapkan dapat menghindari permasalahan terjadi seperti sengketa tanah, hak waris dan sebagainya.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Natanegara saat menyerahkan secara simbolis sertifikat kepada masyarakat di Balai Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari, Kamis (1/7/2021).
Dalam kesempatan itu, Wabup Syah juga mengapresiasi kinerja BPN Trenggalek yang terus berupaya menyukseskan program PTSL meskipun di tengah masa pandemi. Untuk itu harus ada sinergitas antara Pemerintah Kabupaten, BPN, dengan Pemerintah Desa.
“Sinergitas ini tidak akan mungkin bisa terlaksana dengan baik apabila tidak ada peran aktif dari seluruh masyarakat penerima manfaat dari PTSL ini,” ungkap Wabup Syah Natanegara.
“Maka dari itu kami berharap kepada yang sudah merasakan kemudahan dan sudah menerima PTSL ini, sudilah kiranya untuk memberitahukan kepada tetangganya, sanak saudaranya, karena jika di tidak segera ikut PTSL maka ke depan menjadi lebih berat,” lanjutnya.
“Karena persoalan tanah ini adalah persoalan yang sangat krusial, karena persoalan tanah tidak hanya terjadi di masyarakat tetapi juga menjadi persoalan pemerintah,” terang Wabup menambahkan. (Nur/Dokpim)