Tahapan pembangunan Bendungan Bagong mulai memasuki proses penetapan ganti rugi, di mana sebanyak 57 bidang lahan milik warga telah siap untuk dilakukan pembebasan pada. Untuk itu, Bupati Trenggalek berharap kesediaan dari warga untuk mendukung proyek strategis nasional tersebut.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat menghadiri musyawarah penetapan bentuk ganti rugi bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong di Balai Desa Sumurup Kecamatan Bendungan, Selasa (21/7/2020), mengatakan bahwa dengan mendukung pembangunan sama halnya dengan berjariah kebaikan.
Bukan tanpa alasan, sebagaimana disampaikan oleh Bupati Nur Arifin, keberadaan Bendungan Bagong ke depan akan banyak memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain mencegah banjir saat penghujan maupun menyimpan cadangan air saat kemarau, juga dapat menjadi pengungkit perekonomian masyarakat.
“Selain mencegah bencana, fungsi bendungan lainnya juga berguna untuk menyimpan cadangan air, baik cadangan air bersih maupun air irigasi,” tutur Bupati Nur Arifin.
“Keberadaan bendungan juga dapat berfungsi sebagai pengungkit perekonomian dengan menjadi destinasi wisata baru, budidaya perikanan air tawar, ataupun irigasi sawah sehingga ada kecukupan air dan lahan sawah menjadi lebih produktif,” terangnya. (Prokopim)